KPP Penanaman Modal Asing Tiga kembali memberikan edukasi tentang fasilitas perpajakan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom Meeting (Rabu, 13/05). Kegiatan edukasi ini dikuti oleh 291 wajib pajak yang telah mendaftarkan diri sebelum acara dimulai.

Edukasi ini terbagi dalam tiga sesi yang berlangsung selama dua hari yakni Rabu, 13 Mei 2020 dan Kamis, 14 Mei 2020. Mengusung materi PMK-44/PMK.03/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak  Pandemi Corona Virus Disease 2019, edukasi ini disampaikan oleh Irma Nurul Husna Account Representative KPP PMA Tiga serta Harri Andria Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I  KPP PMA Tiga.

Dalam sambutannya, Kepala KPP PMA Tiga Budi Wiyanto menyampaikan bahwa pemerintah senantiasa berupaya menghentikan bencana nasional, salah satunya upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pemberian insentif kepada wajib pajak.

"Semoga Bapak dan Ibu setelah mengikuti edukasi ini bisa memahami dan memanfaatkan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah, sehingga perokonomian negara tetap tumbuh di tengah pandemi Covid-19," tutur Budi.