
Universitas Trunajaya Bontang resmi menjadi Tax Center di Kota Bontang. Peresmian ini dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pendirian Tax Center antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara dengan Rektor Universitas Trunajaya Bontang secara daring melalui konferensi video dengan aplikasi Zoom (Rabu, 20/5). Kegiatan ini merupakan penandatanganan Nota Kesepahaman yang pertama kali dilakukan secara daring oleh DJP.
Kegiatan ini diawali dengan penandatangan Nota Kesepahaman yang dimulai oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya, kemudian penandatanganan dilanjutkan oleh Rektor Universitas Trunajaya Bontang Rosmiati, ST, MT. “Dengan adanya Tax Center ini, masyarakat semakin teredukasi dengan pajak, kepatuhan dan kewajiban masyarakat juga akan terus meningkat,” ucap Samon Jaya dalam sambutan singkatnya.
Menurut Rosmiati, Universitas Trunajaya Bontang sangat bangga dapat menjadi mitra dan menjalin kerja sama dengan DJP. Sebelum diadakan penandatanganan ini, Universitas Trunajaya Bontang juga pernah menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bontang dalam Tax Goes To Campus pada bulan awal bulan Desember 2019 dan mengirimkan sebanyak 20 relawan pajak pada bulan Februari 2020.
Setelah sambutan singkat dan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, dilanjutkan dengan diskusi tentang hal-hal dasar dalam perpajakan dan langkah pemerintah dalam memberikan insentif pajak pada wajib pajak terdampak wabah Covid-19. Acara ini diikuti oleh seluruh peserta, yang terdiri dari rektor, dosen, dan perwakilan mahasiswa.
Penandatanganan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Emri Mora Singarimbun, Kepala Seksi Kemitraan Direktorat P2 Humas Ikhwanudin, dan Kepala KPP Pratama Bontang Windu Kumoro. Pendirian Tax Center ini adalah wujud komitmen DJP untuk meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan kampus.
- 40 views