
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar kelas pajak daring dengan topik Insentif Pajak Dampak Pandemi Covid-19 melalui konferensi video dengan menggunakan aplikasi Zoom (Senin, 18/5). KPP Bontang mengadakan kelas pajak selama tiga hari yang dimulai sejak Jumat, 15 Mei 2020 dan dibagi dalam dua gelombang, yaitu pukul 09.00 dan 13.00 WITA.
Kelas Pajak ini bertujuan membantu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang ingin mengajukan permohonan insentif pajak untuk masa yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK-03/2020.
Kepala KPP Pratama Bontang Windu Kumoro menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan fasilitas insentif yang telah disediakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya. “Saya berharap peserta kelas pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini dan bertanya sebanyak-banyaknya terkait teknis permohonan dan persyaratan pada narasumber,” ucap Windu Kumoro dalam sambutan singkat.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1 Eko Budi Raharjo, bersama Kepala Seksi Pelayanan Adin Kusumo Putro memaparkan materi insentif pajak bagi wajib pajak terdampak wabah Civid-19 yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 23/PMK.03/2020.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta aktif menyampaikan pertanyaannya. Narasumber juga menambahkan apabila dalam waktu ke depan masih ada wajib pajak yang belum mengerti maupun kesulitan dalam menggunakan fasilitas ini agar dapat berkonsultasi pada KPP Pratama Bontang dengan menggunakan layanan yang telah disediakan seperti chat WhatsApp atau sosial media. KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya kelas pajak ini wajib pajak dapat memahami insentif pajak yang diberikan untuk meringankan selama masih meluasnya wabah pandemi Covid-19.
- 40 views