Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang menggelar kelas pajak daring kedua kalinya menggunakan media grup WhatsApp bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar di Jombang (Jumat, 24/4).
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang menggandeng dua orang Account Representative (AR) dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dedi Rodianzah serta Dody Aris Permana untuk menjadi narasumber/pemateri pada kelas pajak daring tersebut.
Menurut penuturan dari Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Bayu Hariadi, kelas pajak daring yang diusung kedua kalinya oleh KPP Pratama Jombang melalui media grup WhatsApp tersebut memberikan angin segar bagi para wajib pajak orang pribadi usahawan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 di tengah kebijakan peniadaan layanan tatap muka pada kantor pajak seluruh Indonesia dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona.
Tercatat sebanyak 20 Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang bergabung dalam kelas pajak daring tersebut berhasil melaporkan SPT Tahunan 2019 via e-Form dengan mengunduh formulir elektronik SPT 1770 dari akun DJP Online masing-masing pada situs web www.pajak.go.id sebelum batas akhir relaksasi pelaporan tanggal 30 April 2020.
“Kami sebagai pemateri merasa sangat senang dengan antusiasme yang ditunjukkan oleh para wajib pajak. Mereka menyerbu kami dengan berbagai pertanyaan (konsultasi) seputar pelaporan SPT Tahunan secara daring. Semua yang mendaftar dan masuk pada grup WhatsApp kelas pajak begitu aktif dalam bertanya sekaligus merespon jawaban juga panduan yang kami berikan," jelas Dedi.
"Kami bimbing mereka mulai dari tahap awal pendaftaran akun DJP Online bagi yang baru pertama kali melaksanakan pelaporan secara daring, dilanjutkan dengan proses pengisian e-Form (formulir elektronik) SPT 1770, hingga berhasil mengirimkan laporan SPT Tahunan dan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar,” imbuhnya.
- 47 views