KP2KP Tembilahan menyelenggarakan kelas pajak secara daring tentang "Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019” melalui aplikasi telekonferensi Zoom (Jumat, 15/5).

Topik kelas pajak kali ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dan berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh 18 peserta dari perwakilan pemerintah daerah Kab. Indragiri Hilir yg berasal dari instansi Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir, RSUD Puri Husada  Kab. Indragiri Hilir, Inspektorat Kab. Indragiri Hilir, BPKAD Kab. Indragiri Hilir, Pendamping Desa di wilayah Kab. Indragiri Hilir, dan Tenaga Ahli Kab. Indragiri Hilir.

Diskusi berjalan interaktif dengan banyak pertanyaan dari wajib pajak terkait aspek perpajakan penggunaan dana dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Di mana sesuai dengan ketentuan SE-24/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PMK 28/PMK.03/2020, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan Fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pengadaan barang/jasa terkait penanganan wabah Covid-19 atas jenis pajak PPh Pasal 21, 22, 22 Impor, 23 dan PPN jika memenuhi ketentuan pada PMK tersebut.