
Wajib Pajak KPP Pratama Semarang Selatan mengikuti Kelas Pajak tentang Pemanfaatan Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19 sesuai PMK-44/PMK.03/2020 secara daring (Senin, 18/5). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-44/PMK.03/2020 memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pemotongan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN. Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan dan laporan realisasi melalui laman pajak.go.id.
"Insentif ini akan membantu wajib pajak dalam menjalankan usahanya. Wajib pajak diberikan ruang untuk bergerak lebih luas dalam menjalankan usaha dengan adanya insentif pajak. Kami harap dalam Zoom Meeting pagi ini Bapak Ibu dapat mengerti dan memahami insentif ini, sehingga dapat memanfaatkan seluas-luasnya. Serta kami harap wajib pajak mengerti bahwa pemerintah memperhatikan semua kalangan usaha dengan memberikan kelonggaran atau insentif untuk melakukan kegiatan usaha," jelas Adi Santoso selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Semarang Selatan dalam pembukaan kelas pajak.
Wahyu Kurniawan yang merupakan Account Representative KPP Pratama Semarang Selatan menjadi narasumber dalam kelas pajak kali ini. Wahyu berharap dengan pelaksanaan kelas pajak secara daring tentang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 maka wajib pajak lebih mengerti dan dapat memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah dengan baik dan benar.
"Dengan adanya kelas pajak secara daring, kami tetap memperoleh informasi perpajakan dan tidak ketinggalan berita peraturan terbaru termasuk tentang insentif ini," ujar Wiharti salah seorang peserta kelas pajak. Salah satu peserta lainnya menyatakan bahwa dengan adanya insentif ini, ia merasa terbantu dalam menjalankan usaha di masa pandemi. Terlebih untuk pengajuan dan laporan realisasi dapat disampaikan secara daring melalui situs web pajak.go.id.
Kelas pajak dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi Video Conference sebagai salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan di rumah saja tetapi masih tetap teredukasi.
- 72 views