Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Selama lima tahun hadir sebagai sistem pelaporan SPT secara elektronik, kanal djponline menjadi primadona wajib pajak lewat e-Filing . Ketika DJP meluncurkan layanan e-Form sebagai pilihan lain dalam menyampaikan SPT, wajib pajak mulai berpikir untuk tetap mempertahankan menggunakan e-Filing atau berpaling. Walaupun penyampaian SPT secara elektronik jelas memberikan kemudahan dibandingkan menyampaikan secara langsung ke kantor pajak, tetapi dengan adanya dua pilihan ini membuat wajib pajak menjadi bertanya mana yang sebaiknya digunakan. Selain karena pengguna e-Filing yang semakin meningkat di setiap tahunnya, berpindah dari e-Filing ke e-Form bisa menjadi ajang untuk membandingkan mana yang lebih memberikan kemudahan secara keseluruhan bagi pelaporan SPT wajib pajak.

Dilema di antara Dua Pilihan

Paska diluncurkan layanan e-Form dua tahun lalu, wajib pajak non karyawan dan UMKM serta wajib pajak badan mengalami dilema dalam pelaporan SPT Tahunannya. Ada dua pilihan menghampiri mereka dalam menyampaikan SPT Tahunan, e-Filing dan e-Form. Sebagai senior, e-Filing jelas menjadi prioritas para pengguna dalam hal ini wajib pajak, namun tak semuanya bisa tetap bertahan dengan e-Filing. Dilema pun terjadi, bertahan atau berpaling. Khusus untuk wajib pajak badan berpaling atau tidak sepertinya tak terlalu berpengaruh secara signifikan terlebih bagi wajib pajak yang sudah menggunakan pembukuan di mana seluruhnya sudah teratur dan terjadwal, namun hal ini dikecualikan bagi wajib pajak badan yang tidak ada kegiatan namun masih memiliki NPWP berstatus aktif.

Anggap saja pengguna setia e-Filing dari Aparatur Sipil Negara, TNI, dan POLRI akan tetap menggunakan e-Filing tanpa harus khawatir untuk berpaling. Bagi ketiga profesi tersebut, dipastikan tidak ada ruang kosong untuk berpaling dengan e-Form karena penegasan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui E-Filing di mana DJP termasuk dari bagian tersebut. Sedangkan wajib pajak karyawan meskipun tidak ada penegasan peraturan dan juga dari pihak pemberi kerja rasanya mereka juga akan mengikuti para aparatur negara sebagai tolak ukur untuk tetap bertahan dengan e-Filing sebagai media pelaporan.

E-Filing berharap pelanggan setianya selama ini tetap setia menggunakan aksesnya dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan, namun wajib pajak punya pertimbangan jika segala kekecewaan yang telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya masih juga terjadi di tahun ini, e-Form selalu siap sedia menerima wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitasnya yang pasti tanpa paksaan. E-Form hadir memberikan rayuan kepada wajib pajak, meyakinkan bahwa dirinya bisa mengatasi segala kesulitan yang pernah dialami wajib pajak bersama e-Filing, khususnya wajib pajak UMKM dan non karyawan. Tapi, semudah itukah wajib pajak jatuh hati dengannya?

Klasifikasi Pelaporan Elektronik Wajib Pajak

Ketika wajib pajak orang pribadi non karyawan diarahkan untuk melaporkan SPT Tahunan dengan e-Form yang mana jauh lebih praktis dibandingkan melapor secara manual, ini merupakan sebuah langkah baik untuk mengarahkan mereka untuk menggunakan e-Form agar e-Filing dapat fokus menjadi media pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi karyawan. Baik e-Filing maupun e-Form punya cara sendiri dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT. Meskipun dengan cara yang sangat berbeda keduanya jelas bertugas untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT tepat waktu. E-Filing yang sudah terlebih dulu terkenal di telinga wajib pajak khususnya wajib pajak orang pribadi karyawan merasa diberikan keringan akses dengan hadirnya e-Form.

Pada dasarnya tidak ada keharusan bagi wajib pajak untuk memilih mana yang harus digunakan sebagai media pelaporan. Sepenuhnya diserahkan kepada wajib pajak mana yang lebih mudah bagi mereka ketika menyampaikan SPT, namun bukan tidak mungkin kedua pilihan ini bisa saja bertujuan untuk mengklasifikasikan jenis wajib pajak dari sisi pelaporan SPT di mana e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi karyawan dan e-Form untuk wajib pajak pribadi non karyawan. Sedangkan wajib pajak badan punya keleluasaan untuk memilih di antara keduanya. Klasifikasi ini bisa menjadi indikator sudah semakin pahamnya wajib pajak terhadap layanan aplikasi perpajakan, terlebih seluruhnya sudah terintegrasi di kanal djponline yang membuat wajib pajak dapat melakukan segalanya hanya dari satu kanal, tak hanya sekadar akses pelaporan saja.

Diberikannya pilihan dalam menyampaikan SPT agar wajib pajak juga dapat memberikan masukan atas sistem layanan DJP selama ini demi tetap terus dilakukan perbaikan menuju kesempurnaan layanan dan kemudahan wajib pajak. Mungkin bagi sebagian wajib pajak layanan DJP dianggap rumit, namun serumit apapun mungkin sistem yang diberikan DJP kepada wajib pajak tidak lain untuk memberikan kemudahan demi mengikuti perkembangan era digital di mana kerumitan itu akan berangsur berkurang atau bahkan bisa saja hilang dengan adanya sebuah informasi dan juga sosialisasi.

Bukan tidak mungkin ke depannya, pola pikir wajib pajak terhadap keduanya sudah terbangun dengan e-Filing sebagai akses pelaporan untuk wajib pajak karyawan dan e-Form sebagai akses pelaporan untuk wajib pajak non karyawan.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.