Sesuai penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tanggap Darurat Bencana Non Alam sebagai dampak Pandemi Covid-19, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menutup layanan tatap muka (Jakarta, 10/5).

Penutupan pelayanan tatap muka sampai dengan 29 Mei 2020 ini akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan keadaan penyebaran pandemi Covid-19. Penutupan pelayanan tatap muka tidak mengurangi kualitas pelayanan pajak yang dilakukan, karena KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat membuka 10 (sepuluh) saluran tambahan komunikasi, selain telepon kantor dan faksimile kantor.

Mewakili Kepala KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat, Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan dan Penyuluhan I Gede Suryantara menyatakan penambahan saluran komunikasi wajib pajak dimulai pada Jumat, 24 April 2020. Saluran ini dibagi menjadi berbagai layanan sesuai kebutuhan para wajib pajak, dengan rincian sebagai berikut :

No.

No HP/ WA

Jenis Layanan

1

088801140261

Konsultasi Perpajakan dan Pelaporan SPT

2

081216366806

Konsultasi Perpajakan dan Pelaporan SPT

3

085799999072

Konsultasi Perpajakan dan Pelaporan SPT

4

081328573653

Konsultasi Perpajakan dan Pelaporan SPT

5

082298564112

Konsultasi Perpajakan dan Pelaporan SPT

6

085261933314

Konsultasi Perpajakan dan Pelaporan SPT

7

082139317263

Konsultasi Perpajakan dan Pelaporan SPT

8

081387244553

Konsultasi tentang e-fin, Sertifikat Elektronik dan Validasi

9

081290592916

Konsultasi Permohonan Perpajakan (SKB, PBK, dan e-Faktur

10

081292983757

Konsultasi tentang Penagihan Pajak

Jam operasional layanan berlangsung setiap hari pada pukul 08.00 – 15.00 WIB. Hotline layanan ini telah diunggah di medsos KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat dan medsos Kanwil DJP Jakarta Selatan II serta dapat ditemukan juga pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Penambahan saluran komunikasi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat ini menegaskan bahwa penutupan layanan tatap muka tidak mengurangi kualitas layanan perpajakan. Petunjuk pelayanan juga telah disusun sesuai dengan penambahan saluran tersebut sehingga terjamin efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pelayanan perpajakan secara daring.

"Semoga pandemi ini segera berakhir, sehingga kehidupan masyarakat normal kembali," pungkas I Gede Suryantara. Tak lupa dia mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya, karena pajak sebagai penopang terbesar APBN, berperan besar dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.