Gambaran Singkat Pembentukan PPID Tingkat I

Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar dan menjunjung tinggi demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya akan senantiasa berusaha untuk memenuhi semua hak dan kebutuhan warga negara. Salah satu hak dan kebutuhan warga negara yang harus dipenuhi adalah hak akses terhadap informasi publik dari semua penyelenggara negara.

Komitmen akan keterbukaan informasi publik ini diwujudkan dengan diterbitkannya Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Selanjutnya, Kementerian Keuangan sebagai institusi pengelola keuangan negara mengimplementasikan UU KIP tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PMK tersebut mengatur tugas dan wewenang PPID yang ada di tiap unit eselon I (PMK 110/2022). Kementerian Keuangan kemudian menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu Badan Publik dibawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengelola penerimaan negara terbesar melalui sektor perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Untuk mendukung keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), DJP membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat I yang berperan sebagai ujung tombak layanan informasi di lingkungan DJP.

PPID Tingkat I DJP adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengelola layanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada tingkat pusat. PPID ini berada di bawah koordinasi langsung Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dan bertugas mengatur, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, termasuk wajib pajak, media, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sejak tahun 2020 DJP Sebagai Badan Publik mendapat predikat sebagai Badan Publik yang Informatif sebagai hasil kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara rutin setiap tahun oleh PPID Kementerian Keuangan dan Komisi Informasi Pusat.

Untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik pada semua PPID Pelaksana di lingkungan DJP, PPID Tingkat I DJP menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II dan III di lingkungan DJP dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-340/PJ/2023 tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Melalui peran aktif PPID Tingkat I, DJP berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang responsif, transparan, dan profesional. Komitmen ini sejalan dengan prinsip good governance dan semangat reformasi birokrasi yang terus dikembangkan dalam tubuh DJP.

Keberadaan PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulatif, tetapi merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan institusi publik. DJP percaya bahwa keterbukaan informasi yang dikelola secara baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung tercapainya kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

Struktur PPID Direktorat Jenderal Pajak

 

Tugas dan Wewenang PPID Tingkat I

 

Maklumat Pelayanan PPID Tingkat I

 

PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42
Jakarta Selatan 12190
T. (021) 5250208
F. (021) 5736088
e-mail:
ppid.pajak@pajak.go.id