
Dalam mengantisipasi dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari segi ekonomi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees melakukan sosialisasi PMK-23 Tahun 2020 kepada wajib pajak secara daring (Rabu, 29/4).
Sosialisasi yang memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting ini diikuti 15 peserta, dan menghadirkan dua narasumber yaitu Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Bagas Laksmono Hadi dan Irhamuddin.
Pada sesi pertama, Irhamuddin menyampaikan bahwa PMK-23 Tahun 2020 ini selain bertujuan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada wajib pajak yang secara langsung maupun tidak langsung terkena dampak Covid-19.
Irhamuddin menyampaikan bahwa ada empat insentif pajak sebagai antisipasi ekonomi yang tertuang di PMK-23 Tahun 2020 ini. Yang pertama, insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah bagi sektor manufaktur tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Ekspor Untuk Tujuan Ekspor (KITE), serta Wajib Pajak KITE IKM.
Yang kedua, insentif pajak menyasar kepada pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan bagi bagi sektor manufaktur tertentu, Wajib Pajak KITE, serta wajib pajak KITE IKM. Ketiga, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan bagi sektor manufaktur tertentu, Wajib Pajak KITE, serta Wajib Pajak KITE IKM merupakan insentif pajak berikutnya yang diatur oleh PMK-23 Tahun 2020 ini.
Terakhir, Irhamuddin menjelaskan restitusi (pengembalian) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat selama 6 bulan bagi eksportir tanpa batasan nilai restitusi (pengembalian) dan bagi Non Eksportir dengan nilai restitusi (pengembalian) paling banyak 5 Miliar.
Pada sesi kedua, Bagas menjelaskan tata cara pengajuan permohonan atau pemberitahuan terkait empat insentif pajak ini agar para wajib pajak yang terkena dampak Covid-19 dapat memanfaatkan insentif yang tercantum pada PMK-23 Tahun 2020.
"Terima kasih kepada wajib pajak yang telah mengikuti sosialisasi ini, silahkan dimanfaatkan insentif pajak tersebut," pungkas Bagas. (MMR)
- 61 views