Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Wabah Covid-19 yang masih melanda negara ini membuat roda perekonomian menjadi terguncang. Imbasnya adalah kesulitan ekonomi yang menimpa pelaku usaha menjadi batu sandungan untuk menjalankan kembali roda usahanya. Neraca perdagangan pun merosot tajam ke bawah sebagai dampak wabah ini. Merespon dampak dari wabah ini pemerintah memberikan insetif kepada wajib pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2020 dan yang terbaru pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2020. Meskipun insentif kepada wajib pajak sudah diterbitkan dan mulai dapat dilaksanakan bulan april ini rasanya itu tidak berpengaruh dengan kegiatan administrasi perpajakan lainnya yang juga mengalami dampak, terutama kewajiban pelaporan. Relaksasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak orang pribadi dan juga kepada wajib pajak badan melalui perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Masa Februari sampai dengan 30 april nanti, nyatanya belum memberikan dampak yang signifkan terhadap capaian pelaporan SPT yang ditargetkan tahun ini.

  1. Perpindahan Sarana Konsultasi Sebagai Respon Penghentian Tatap Muka

Setelah sebelumnya surat edaran tentang aktivitas tatap muka kantor pajak dihentikan sampai dengan 21 April 2020, Ditjen Pajak kembali memperpanjang penghentian ini sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang. Hal ini sebagai akibat belum kondusifnya lingkungan akibat wabah Covid-19 bahkan pandeminya sudah menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia. Ditjen Pajak yang memiliki unit kerja di seluruh Indonesia mengambil sikap yang bijak dalam memprioritaskan kesehatan seluruh pegawainya. Ini merupakan tantangan terberat wajib pajak yang selama ini mengandalkan tatap muka sebagai media dalam menjalankan kewajiban perpajakan

Setelah memberikan instruksi untuk menghentikan sementara aktivitas tatap muka kepada wajib pajak di seluruh unit kerja Ditjen Pajak, wajib pajak mengalami kesulitan dalam melakukan aktivitas perpajakannya. Sebagai gantinya konsultasi yang diarahkan dengan cara menghubungi via telepon dan email unit kerja Ditjen Pajak masih belum maksimal dalam memberikan informasi dan konsultasi. Penyebabnya adalahnya tidak seluruh wajib pajak mengetahui informasi terkini dan tidak seluruh wajib pajak paham dengan pengalihan metode konsultasi seperti ini.

Kesulitan ini paling terasa dialami oleh wajib pajak di daerah dengan minim akses jaringan internet yang selama bertumpu dengan konsultasi secara tatap muka. Harus digarisbawahi bahwa tidak seluruh wajib pajak memahami dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik, terutama mereka yang masih bergantung dengan edukasi yang diberikan petugas pajak dalam menjalankan kewajibannya selama ini. Pengalihan pelaksanaan kewajiban perpajakan menuju elektronik pun tidak serta merta disambut dengan memberikan dampak yang maksimal. Buktinya saja untuk kewajiban penyampaian SPT Tahunan sampai dengan saat ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, terutama penyampaian SPT secara manual.

  1. Memaksimalkan Peran Sosial Media di Tengah Anjuran Bekerja Dari Rumah

Semakin bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menyebabkan beberapa kepala daerah juga mengambil sikap dengan memberikan instruksi kepada para pelaku usaha untuk mengarahkan para pegawainya beralih untuk bekerja di rumah. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran yang semakin bertambah lewat kontak fisik yang kemungkinan besar dapat terjadi lewat fasilitas umum. Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ini memberikan efek dengan meningkatnya penggunaan fasilitas internet dan intensitas komunikasi secara daring mengalami peningkatan.

Dengan banyaknya wajib pajak yang mulai melaksanakan pekerjaannya di rumah, tidak dipungkiri jika gadget menjadi andalan utama wajib pajak dalam bekerja. Akses internet dan intensitas komunikasi mengalami peningkatan selama 1 bulan terakhir ini, tidak terkecuali dalam hal mengakses sosial media. Instruksi untuk tetap di rumah menyebabkan akses ke media sosial juga menjadi relatif lebih lama. Saat ini pun sosial media juga menjadi sarana yang paling cepat memberikan informasi dibandingkan media elektronik saat ini. Peningkatan peran sosial media selama masa WFH ini juga akan menjadi momen tepat untuk Ditjen Pajak memberikan pelayanan yang sama kualitasnya meskipun dengan media yang berbeda. Jika benar ini terjadi, dipastikan kesan wajib pajak terhadap program Ditjen Pajak ini akan mendapatkan respon yang positif.

Ditjen Pajak selama ini sudah memberikan sarana kepada wajib pajak dalam melayani konsultasi melalui telepon yakni Kring Pajak, namun dengan kondisi seperti sekarang ini layanan Kring Pajak juga sementara dialihkan fungsinya ke beberapa layanan Ditjen Pajak lainnya seperti :

  1. Akun Twitter @kring_pajak
  2. Email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan
  3. Email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan, dan
  4. Live chat di situs web pajak.go.id

Pengalihan media konsultasi ini dalam rangka mengantisipasi respon wajib pajak yang sudah mulai mengalihkan pekerjaannya di rumah. Dari pengalihan layanan Kring Pajak ke layanan lainnya milik Ditjen Pajak, tercantum akun media sosial sebagai media konsultasi, meskipun ada layanan lain yang juga merespon dalam menanggapi pengaduan dan pertanyaan wajib pajak, sepertinya sosial media akan menjadi media layanan yang paling banyak digunakan oleh wajib pajak.

Memahami hal  ini, Ditjen Pajak dapat mengambil sikap dengan memberikan sebuah terobosan baru selama masa tidak kondusif ini dengan meningkatkan peran sosial media yang dimiliki saat ini menjadi sarana konsultasi, baik itu dalam hal menyebarkan informasi dan peraturan terbaru maupun menjawab pertanyaan yang masuk dari wajib pajak. Selama ini peran media sosial Ditjen Pajak  masih sebatas pada pemberitahuan informasi perpajakan dan menyerahkan sarana konsultasi kepada Kring Pajak.

Apalagi seluruh unit kerja di bawah Ditjen Pajak sudah masing-masing memiliki akun sosial media. Setidaknya ini bisa membantu pengalihan wajib pajak  agar tidak tersentralisasi ke akun sosial media Kantor Pusat Ditjen Pajak dalam berkonsultasi. Wajib pajak cukup berkonsultasi melalui akun sosial media unit kerja Ditjen Pajak di tempat wajib pajak terdaftar, karena pelayanan yang diberikan juga akan memilii kualitas yang sama. Sekaligus ini dapat dijadikan momen meningkatkan interaksi secara daring unit kerja Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang di wilayah kerjanya.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.