Memenuhi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), KP2KP Talaud untuk sementara menutup seluruh pelayanan tatap muka dengan wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Talaud (Senin, 16/3).
“Mendukung pencegahan Virus COVID-19, pelayanan tatap muka di KP2KP Talaud ditiadakan, tetapi wajib pajak di Kabupaten Talaud jangan khawatir, layanan pembuatan kode biling dan konsultasi masih Kami layani melalui telepon, Whatsapp, dan SMS. Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunannya melalui DJP Online,” ungkap Kepala KP2KP Talaud Andra Amirullah.
KP2KP Talaud juga memasang spanduk dan selebaran di berbagai lokasi guna memberikan informasi kepada wajib pajak mengenai penutupan pelayanan tatap muka di KP2KP Talaud serta informasi nomor telepon KP2KP Talaud yang dapat diubungi oleh wajib pajak guna berkonsultasi, atau memperoleh informasi lebih lanjut terkait pelayanan perpajakan KP2KP Talaud.
Kepala KP2KP Talaud Andra Amirullah berharap dengan adanya penutupan sementara pelayanan tatap muka ini dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
- 59 views