Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Catur Rini Widosari turut bergabung dalam konferensi video bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membahas dampak Covid-19 dan persiapan PSBB terhadap industri di Jawa Barat (Selasa, 21/4).

Konferensi video yang berlangsung selama satu setengah jam ini diikuti oleh Gubernur Jawa Barat, Perwakilan Kementerian Keuangan di Jawa Barat, Perwakilan Kantor Pusat DJBC, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Asosiasi, Perwakilan Perusahaan AEO (PT Omron Manufacturing dan PT Sansan Saudaratex), dan Perwakilan Perusahaan MITA (PT Unilever Indonesia).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution memimpin langsung jalannya konferensi video. Saipullah membuka konferensi video dengan menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan WFH (Work From Home) pegawai Kementerian Keuangan di Jawa Barat, kegiatan pelayanan dan pengawasan di Kementerian Keuangan di Jawa Barat, insentif yang diberikan Kementerian Keuangan dalam penanganan Covid-19 bagi wajib pajak, dampak Covid-19 terhadap perusahaan TPB, KITE, KITE IKM dan Cukai di Jawa Barat, serta gambaran umum terkait kendala yang dihadapi pelaku industri saat PSBB di Jawa Barat.

Dalam kesempatannya, Ridwan Kamil menyampaikan kondisi terkini Provinsi Jawa Barat secara umum. Ia  juga memberikan arahan kepada semua pihak agar saling bekerja sama mengatasi kondisi yang sedang terjadi, saling inisiatif dan proaktif sehingga tidak hanya menunggu pemerintah.

Setelah itu Saipullah memberikan kesempatan kepada perwakilan asosiasi untuk menyampaikan keluhannya. Mayoritas mereka terkendala dengan besarnya beban biaya terkait keputusan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan rapid test kepada seluruh pegawainya sebagai syarat agar perusahaan tetap bisa beroperasi. Namun pemerintah belum bisa memberikan subsidi terkait hal tersebut karena kebutuhan rapid test bagi ODP dan PDP belum terpenuhi seluruhnya.

“Saya sebagai kepala gugus tugas berfikir bagaimana caranya ekonomi industri tidak berhenti, supaya tidak terjadi PHK secara masif yang nantinya akan masuk ke daftar penerima bantuan sosial. Namun untuk saat ini yang menjadi panglima untuk mengambil sebuah keputusan ya ada di kesehatan, semua harus mengalah dengan darurat kesehatan. Maka saya mengambil solusi seperti itu,” jelas Ridwan Kamil.

Di akhir sesi Catur Rini juga berkesempatan menyampaikan pesan kepada para pelaku industri yang bergabung dalam konferensi video. Catur mengingatkan agar insentif pajak yang telah dikeluarkan pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya.

“Untuk memanfaatkan insentif ini memang ada satu prosedur yang harus dilakukan yaitu dengan mengajukan permohonan ke KPP. Namun saya mohon supaya dimanfaatkan betul oleh wajib pajak untuk membantu agar usaha tetap bergerak. Ini kan baik, sayang apabia tidak digunakan, karena prosedurnya mudah kok,” tegas Catur.