Menindaklanjuti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak tentang peniadaan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka hingga 29 Mei 2020, KP2KP Talaud mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengingatkan Wajib Pajak Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah tentang pelaporan SPT Tahunan dan informasi kebijakan perpajakan lainnya melalui saluran komunikasi telepon (Senin, 21/4).

Kegiatan yang juga dikenal dengan Phone Session ini telah berjalan selama sebulan setelah diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) pertengahan bulan Maret lalu. Kegiatan Phone Session ini dilakukan karena masih banyak wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Talaud yang belum bisa mengakses internet. 

“Penyampaian informasi pelayanan melalui Phone Session cukup krusial karena banyak wajib pajak yang masih belum dapat mengakses internet sehingga tidak dapat memperoleh informasi yang sudah disampaikan di Media Sosial KP2KP Talaud,” ungkap Pegawai KP2KP Talaud Dian Ananta Ranggah yang turut menjadi petugas Phone Session.

Hal-hal yang disampaikan kepada wajib pajak dalam kegiatan Phone Session di antaranya: imbauan untuk menyetor PPh Final Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak UMKM, imbauan pelaporan SPT Tahunan, dan informasi terbaru terkait pelayanan perpajakan KP2KP Talaud. Kegiatan Phone Session dilaksanakan oleh seluruh pegawai KP2KP Talaud secara bergantian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kepala KP2KP Talaud Andra Amirullah.

“Melanjutkan kegiatan yang sudah ada, KP2KP Talaud melaksanakan Phone Session kepada Wajib Pajak UMKM dengan tujuan untuk mengingatkan dan membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya serta ditambah dengan memberikan informasi terkait kebijakan pencegahan COVID-19 yakni pemberhentian layanan tatap muka dan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2019 sampai 30 April,” ungkap Kepala KP2KP Talaud Andra Amirullah dalam rapat yang diselenggarakan di Aula KP2P Talaud.

Kepala KP2KP Talaud Andra Amirullah berharap kegiatan Phone Session ini dapat memberikan dampak positif dengan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya tanpa harus meninggalkan tempat tinggal masing-masing guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Talaud.