Menghitung Pajak Pengalihan Tanah kepada Saudara Kandung

Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pengalihan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti proses, cara, perbuatan mengalihkan, pemindahan, penggantian, penukaran, pengubahan. Pengalihan tidak terbatas pada proses transaksi jual-beli saja. Segala bentuk pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan dari si pemberi kepada si penerima hak disebut pengalihan.
PPhTB dan BPHTB
PPhTB ialah Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, sedangkan BPHTB ialah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Wajib pajak masih sering menyamakan kedua istilah dalam kegiatan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini. Terdapat perbedaan di antaranya, yaitu PPhTB dikenakan kepada pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan BPHTB dikenakan kepada pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. Pajak yang dikenakan ialah atas penghasilan, baik yang diterima oleh orang pribadi atau badan.
Pasal 1 ayat (2) menjelaskan jenis dan cara memperoleh penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Cara tersebut melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Jual Beli kepada Saudara Kandung
Jual beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Bila terjadi jual-beli tanah dan/atau bangunan antar saudara, pajak atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung dengan cara mengalikan jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan 2.5% (dua koma lima persen). Jumlah bruto nilai pengalihan hak dibuktikan dengan kuitansi atau dokumen lain yang disepakati antara para pihak.
Contoh:
Tuan X memiliki sebidang tanah yang merupakan warisan orang tuanya. Dalam sertifikat hak milik tanah tersebut hanya tercantum nama Tuan X saja. Tuan X menjual tanah tersebut kepada adiknya Tuan Y dengan nilai pengalihan sebesar Rp100 juta. Andi memiliki penghasilan dalam satu tahun pajak sebesar Rp70 juta (sudah diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak). PPhTB yang dikenakan kepada Tuan X adalah sebesar Rp2,5 juta (Rp. 100 Juta dikali dengan 2.5%).
Jika Tuan X mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak kemudian melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya (dalam hal ini dilihat dari kuitansi penjualan) kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; Tuan X dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) PP No 34 tahun 2016.
Hibah kepada Saudara Kandung
Hibah menurut Pasal 1666 hingga Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu
Bila terjadi pengalihan tanah berupa hibah kepada saudara kandung, Pajak Penghasilan tetap dihitung dengan cara mengalikan jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan 2.5% (dua koma lima persen). Bila nilai jumlah bruto jual-beli dibuktikan dengan nilai yang tertera pada kuitansi, maka hibah ditentukan dengan nilai pasar. Nilai pasar tanah dan/atau bangunan dapat dilihat di kolom nilai pasar formulir Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB)
Contoh:
Tuan A memiliki sebidang tanah di daerah Jakarta Selatan. Nilai pasar yang tercantum di kolom nilai pasar formulir Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) DKI Jakarta adalah sebesar Rp1 miliar. Tuan A mengalihkan tanah tersebut dengan cara hibah kepada adiknya Tuan B. PPhTB yang dikenakan kepada Tuan A adalah sebesar Rp25 Juta ( Rp1 miliar dikali dengan 2.5%).
Jika Tuan A mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya (dalam hal ini dilihat dari nilai pasar) kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; Tuan A dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) PP No 34 tahun 2016.
Warisan
Bila terjadi pengalihan tanah berupa waris kepada saudara kandung, pihak yang mengalihkan tanah dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016. Karena pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.
Contoh:
Tuan S (almarhum) mewarisi sebidang tanah kepada adiknya Tuan T di Jakarta dengan nilai tanah sebesar Rp600 juta. Atas tanah tersebut ahli waris (misal Tuan T selaku ahli waris/adik almarhum) meminta permohonan SKB. Pada surat permohonan SKB, Tuan T akan menandatangani surat, dilampiri Surat Pernyataan Pembagian Waris dan Surat Kematian Tuan S (almarhum). KPP akan menerbitkan SKB atas tanah milik almarhum Tuan S sehingga atas tanah tersebut PPhTB tidak dikenakan, namun Tuan T tetap membayar BPHTB sebagai pihak yang menerima pengalihan tanah berupa waris tersebut.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 17543 views