
Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) diundang untuk mengenalkan dunia perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam komunitas Lazada Club Balikpapan melalui aplikasi WhatsApp (Kamis, 16/4).
Perkenalan dengan dunia pajak dibawakan oleh Agus Sugianto selaku Account Representative KPP Pratama Balikpapan Timur, serta Devitasari dan Hamdih selaku pegawai di Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara. Penjelasan yang disampaikan meliputi langkah-langkah mendaftar NPWP, pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak UMKM, hingga tata cara pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
“Wajib Pajak UMKM yang mempunyai omzet kurang dari 4,8 miliar rupiah dalam setahun dapat menggunakan tarif pajak 0,5%,” tutur Devitasari. Wajib pajak yang mayoritas wanita yang telah menikah ini juga menanyakan tentang cara mendapatkan NPWP istri.
“Ibu-ibu hanya perlu melampirkan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP suami dan istri, dan fotokopi NPWP suami,” jelas Hamdih.
Agus Sugianto menambahkan bahwa para usahawan tidak perlu terlalu memikirkan sanksi yang diterima apabila tidak membayar pajak, pikirkan saja bagaimana membangun usaha sehingga berjalan lancar dan pembayaran pajak akan mengikuti kelancarannya.
- 36 views