Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Suparno dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rudy Gunawan Bastari mengikuti pertemuan melalui Video Conference yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Tengah, diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto, bertempat di kediaman masing-masing peserta pertemuan (Jumat, 4/3).
Pertemuan lewat Video Conference yang juga dihadiri oleh 10 perwakilan ILAP (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) di Jawa Tengah kali ini membahas mengenai Kebijakan Relaksasi Perpajakan dan Dampak Covid-19 terhadap Perekonomian di Jawa Tengah.
Masing-masing Kepala Kanwil menyampaikan paparan mengenai Relaksasi Pajak Hadapi Dampak Covid-19 dan Kinerja Penerimaan Pajak Periode Triwulan I Tahun 2020 sesuai dengan kondisi masing-masing kantor wilayah.
Relaksasi pajak yang dimaksud antara lain yaitu Insentif Pajak Bagi Sektor Manufaktur seperti PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Selanjutnya, kebijakan pajak seperti penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020, dan yang terakhir yaitu Pelayanan Tanpa Tatap Muka seperti memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 hingga 21 April 2020.
“Secara umum, pada bulan Januar-Maret 2020 penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 3,79%. Pada bulan Januari penerimaan masih tumbuh sebesar 13,9%, terutama pada dua sektor dominan yaitu Industri Pengolahan dan Perdagangan. Namun pada bulan Februari dan Maret dampak Covid-19 mulai terlihat, hal ini sejalan dengan pertumbuhan minus dari penerimaan pajak sebesar -2,66% untuk Februari dan -1,43 untuk Maret,” ujar Suparno saat menyampaikan paparan kondisi Kanwil DJP Jawa Tengah I saat ini.
Dari segi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan juga mengalami penerunan dibandingkan dengan tahun lalu. Jumlah SPT yang masuk di tanggal 3 April 2019 sejumlah 630.248 SPT, sedangan di tanggal yang sama pada tahun 2020 sejumlah 506.779. Secara persentase, Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan OP di Kanwil DJP Jawa Tengah I adalah sebesar 60,22%. Dengan dibukanya pelayanan perpajakan secara daring dan berbagai kemudahan yang diberikan DJP kepada wajib pajak, maka tidak ada lagi alasan wajib pajak terlambat atau tidak melaporkn SPT Tahunan 2019.

- 304 views