Kanwil DJP Riau menyebarkan informasi terkait pembatasan layanan perpajakan secara tatap muka yang dilakukan melalui radio di stasiun Smart Fm, Riau (Senin, 30/3). Kegiatan ini juga dilakukan sejak dua hari sebelumnya di dua stasiun radio lain di wilayah Riau yakni ElJohn Fm pada tanggal 27 Maret 2020 dan Aditya Fm pada 28 Maret 2020.

Pembatasan layanan perpajakan secara tatap muka ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Layanan perpajakan secara tatap muka, melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan di Luar Kantor (LDK), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan tempat lainnya diberhentikan sementara sejak 16 Maret 2020 hingga 21 April 2020.

Disamping informasi tersebut, Kanwil DJP Riau juga menyampaikan informasi terkait cara memperoleh layanan perpajakan secara daring, serta kontak dan e-mail masing-masing kantor kelayanan pajak di wilayah Riau untuk keperluan wajib pajak selama pelayanan tatap muka dihentikan.