Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan siaran radio melalui Radio Mahkota Ngabang (Rabu, 18/3). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pelayanan kantor pajak selama masa pandemi Covid-19.
Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso selaku narasumber menyampaikan bahwa pelayanan tatap muka selama 21 hari sejak 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 ditiadakan. "Pelayanan tetap ada, namun dialihkan secara daring lewat laman resmi www. pajak.go.id atau melalui media sosial, telepon, dan SMS ke KP2KP Ngabang," kata L Joko.
Ia berharap masyarakat di Kabupaten Landak dapat menggunakan media sosial, telepon, atau SMS untuk berkonsultasi. Ia juga berpesan agar masyarakat tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.
- 291 views