KPP Pratama Bojonegoro memberikan sosialisasi kepada para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro bertempat di Gedung PKK Pemkab Bojonegoro (Kamis, 27/2). Sosialisasi ini disampaikan setelah penyelenggaraan acara penandatanganan hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara.
Dalam kesempatan ini, petugas pajak dari KPP Bojonegoro menyampaikan berberapa hal terkait kewajiban perpajakan bendahara, antara lain masalah pemotongan/pemungutan dan juga pelaporannya serta penerbitan bukti potong 1721-A2 bagi para pegawai OPD sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Adapun pegawai yang ditugaskan oleh Kepala KPP Pratama Bojonegoro untuk menghadiri acara ini adalah Bandung Akhirman selaku Kepala Seksi Waskon 2, Untung Purwadiansah selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Fauzi Korniawan selaku Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
- 56 views