
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan kegiatan visit wajib pajak untuk mensosialisasikan ketentuan Bea Meterai di Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi (Kamis, 12/3). Wajib pajak yang dikunjungi wajib pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) perhotelan dan penginapan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana KP2KP beserta Account Representative (AR) KPP Pratama Sintang ini dilakukan dengan cara berdiskusi dengan wajib pajak terkait ketentuan Bea Meterai dalam usahanya.
Dalam diskusinya, AR KPP Pratama Sintang Suhantok menjelaskan terkait apa yang dimaksud Bea Meterai dan dasar hukumnya. “Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan dipengadilan. Saya mengimbau Saudara agar turut melaksanakan perintah Undang Undang untuk menempelkan meterai di setiap dokumen transaksi dan dokumen perjanjian, temasuk kwitansi pemesanan kamar hotel dan lain-lain yang berkait dengan kegiatan usaha Saudara,” ujar Suhantok.
Dalam diskusi tersebut, wajib pajak juga memberikan banyak pertanyaan terkai cara pembelian meterai, cara membedakan meterai asli dan palsu, serta batas penggunaan meterai. Di akhir diskusi Suhantok pun berharapakan setelah diberikan penjelasan, wajib pajak selanjutnya dapat memenuhi kewajiban Bea Meterai dengan baik dan benar.
- 14 views