Kanwil DJP Jawa Barat I Gelar Bincang Pajak Interaktif di Radio PRFM untuk membahas pelayanan kantor pajak selama masa pandemi Covid-19 (Jumat, 20/3). Upaya ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak memang telah menetapkan bahwa sejak 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 mendatang, kantor pajak tidak membuka layanan perpajakan tatap muka.  

Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan di Luar Kantor (LDK), dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dihentikan sementara karena penyebaran virus corona. Bincang  pajak ini menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Jogi Agustinus.

Jogi mengungkapkan, “Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau daring (e-filing/ e-form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial Youtube resmi milik DJP.“

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/ Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Akan tetapi, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjawab beberapa pertanyaan yang masuk dari pendengar, Oki menambahkan, “Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara daring, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id. Sementara itu, permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja."

Oki juga menjelaskan bahwa layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon maupun email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

“Selain pelayanan perpajakan selama masa peniadaan tatap muka ini, wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya. Meskipun sebagian pegawai DJP melaksanakan work from home (bekerja dari rumah), namun jam layanan tetap diberlakukan sama seperti jadwal biasa yaitu mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Intinya bahwa DJP mengoptimalkan seluruh jenis layanan daring yang sudah tersedia untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutur Jogi menutup perbincangan. (SW)