“Saya kemarin mencoba buat billing untuk kantor tapi malah gagal, padahal pin SSE pajak kantor tidak berubah dan malah diminta untuk aktifkan EFIN DJP Online,” ujar salah satu wajib pajak Stefanus Panus saat berkonsultasi di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau (Rabu, 11/3). Stefanus merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu.

Petugas KP2KP Putussibau Zacky Rasyid menanggapi dengan menginformasikan bahwa PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan/atau SSE3 tidak dapat digunakan secara otomatis sebagai kata sandi dari akun DJP Online. “Jadi EFIN yang diminta dari situs pajak itu bukan sebagai kata sandi atau pin yang biasa bapak gunakan untuk akses SSE itu pak, melainkan sebagai nomor identitas wajib pajak dalam bertransaksi secara daring atau elektronik dengan DJP,” kata Zacky menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghentikan operasional layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 sejak 1 Januari 2020 lalu. Zacky melanjutkan penjelasannya bahwa meskipun cara akses pembuatan kode billing DJP secara daring berubah, wajib pajak tetap akan menjumpai tampilan yang sama dalam menu e-Billing via DJP Online dengan yang ada di SSE Pajak. “Cara pengerjaan dan pembuatan kode billingnya pun nanti sama pak dengan yang biasa bapak kerjakan di SSE Pajak itu,” imbuhnya.

“Berarti cuma beda cara masuk ke menu layanannya saja ya, sekarang jadi sama dengan masuk yang untuk lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi,” kata Stefanus menanggapi penjelasan Zacky.

Zacky juga berharap agar Stefanus dapat turut membantu rekan-rekannya di Kecamatan Bika yang sudah memiliki NPWP agar dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2020. “Kalau ada rekannya yang belum lapor SPT Tahunan kiranya bapak bersedia membantu harap dibantu pak agar dapat lapor secara daring,” pungkasnya.