
Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas Ismujiraharjo didampingi Kepala Seksi Waskon I, M. Ary Hermayadi menjadi narasumber dalam acara bertajuk Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Keuangan Polda Jabar Tahun Anggaran 2020 di Ballroom Shakti Hotel, Bandung (Kamis, 5/3).
Acara dihadiri oleh Kepala Bidang, Kepala Bagian Keuangan, beserta Bendahara dan Staff dari seluruh Polres dan Polresta se-Jawa Barat. Pembahasannya terkait penyederhanaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Menurut ketentuan tersebut tiap instansi hanya memiliki satu NPWP. Tidak ada lagi NPWP Bidang, NPWP Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan sebagainya.
Dalam sambutannya, Ismuji mengingatkan pula agar tidak ada ASN Polda Jabar yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Pertanyaan yang sering muncul, terkait cara pengisian Harta dan Hutang serta cara penyampaian penghasilan dari beberapa bukti potong.
Sementara Ary menegaskan bahwa SPT Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara merupakan media yang berbeda karena data SPT Tahunan masuk ke dalam database Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan LHKPN sebagai database KPK yang jika diperlukan harus memuat data yang matching.(AA)
- 47 views