
Dalam rangka pembinaan serta pengembangan sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM), Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) menyelenggarakan lokakarya legalitas usaha bertempat di SMK Negeri 1 Jombang (Jumat, 28/2). Lokakarya ini berlangsung selama empat hari sejak 25 Februari 2020.
Pada pelaksanaan acara hari pertama dan kedua, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang turut andil di dalamnya dengan mengirimkan para Account Representative (AR) dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sebagai pemateri. Dody Aris Permana yang merupakan salah satu di antara empat AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan selaku pemateri menyampaikan seputar dominasi keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam tubuh perekonomian nasional.
Dody menyebutkan bahwa jumlah unit usaha pada sektor tersebut sebesar 98,8% dari total unit usaha di Indonesia, jumlah tenaga kerja sektor tersebut sebesar 96,99% dari total tenaga kerja di Indonesia, serta sumbangsih sektor UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah sebesar 60,3%. “Fakta saat ini menunjukkan bahwa ketika usaha besar mulai melambat, sektor UMKM cukup stabil dilihat dari data pertumbuhan PDB Indonesia,” sebut Dody.
Dari total 30 pelaku IKM yang hadir, sebanyak sepuluh orang yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhasil dijaring untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak baru usahawan. Sepuluh wajib pajak baru hasil penjaringan pada acara workshop tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP setelah melengkapi berkas persyaratan pendaftaran berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan dan lokasi/tempat usaha.
Tak lupa, mereka kemudian diberikan penyuluhan terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi usahawan oleh tim penyuluh dari KPP Pratama Jombang.
- 25 views