Artis yang sedang naik daun di kalangan anak muda, Fiersa Besari menyempatkan diri untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees (Rabu, 4/3).

Kedatangan penulis serta penyanyi yang akrab dikenal Bung Fiersa ini bertujuan untuk melakukan konsultasi perpajakan sekaligus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring di laman pajak.go.id milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bung Fiersa di tengah kesibukkannya, ia mengaku dengan senang hati datang ke KPP Pratama Bandung Karees karena menyadari bahwa pajak adalah hal yang sangat penting bagi Indonesia. "Para pekerja seni atau artis harus menyadari kewajiban perpajakannya baik dari pembayaran pajak maupun pelaporan pajak," ujarnya.

Seperti diketahui membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali bagi selebriti tanah air. Bahkan, 80% lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia bersumber dari pajak. Ini menunjukkan bahwa pembayaran pajak memegang peranan penting dan sangat strategis bagi pembangunan negara.

Tentu, dikarenakan perpajakan Indonesia menganut sistem self assesment, selain diharuskan untuk membayar pajak berlaku juga kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban dari wajib pajak.

Pada saat pelaporan SPT Tahunan, Bung Fiersa didampingi oleh Faishal Syahbana Putra dan Arin Setiadi Nugraha, selaku Account Representative (AR) dari KPP Pratama Bandung Karees untuk mengarahkan agar pengisian SPT Tahunan kali ini menggunakan fasilitas e-Form.

"Pelaporan pajak (SPT Tahunan) tentu adalah kewajiban, dan kami berusaha membangun hubungan baik dengan Bung Fiersa agar dia merasa nyaman saat melakukan pelaporan (pajak)," ucap Faishal.

Dalam kesempatan ini pula, pria yang hobi naik gunung ini turut mengajak masyarakat untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya yang berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan.

“Ayo kawan-kawan segera lapor SPT Tahunan. Lebih awal lebih nyaman, awas jangan ditunda-tunda,” ujar Bung Fiersa.

Pesan dari pelantun lagu "Waktu yang Salah" yang dinyanyikannya bersama dengan Thantri Sri Sundari ini seolah-olah mengisyaratkan bahwa jangan sampai penyampaian SPT Tahunan disampaikan di waktu yang salah, alias terlambat, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di kemudian hari. (NA/MMR)