
KPP Pratama Soreang diundang oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Bandung untuk memberikan sosialisasi terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) kepada Tenaga Medis Dokter. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gd. Pelayanan Lt.5 RSUD Al Ihsan, Jl. Kiastramanggala, Baleendah, Kab. Bandung dan dihadiri kurang lebih 30 peserta yang terdiri dari Dokter dan Staf Keuangan (Rabu, 25/2).
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Al Ihsan, Hazairin Danial, membuka kegiatan dan mengucapkan terimakasih kepada KPP Pratama Soreang karena telah bersedia hadir untuk mensosialisasikan pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) dokter. "Terima kasih kepada Kantor Pelayanan Pajak atas kesediaan waktu untuk hadir di sini," ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada para dokter dalam hal perpajakan."Kami ingin pencerahan, supaya jangan sampai kami salah di dalam treatment masalah perpajakan, karena ini pengaruhnya banyak. Kalau kurang bayar, mungkin ini yang jadi masalah bagi kami," ucap Hazairin.
Selain itu, Hazairin menuturkan bahwa selama ini masih ada keraguan bagi tenaga medis dokter dalam menjalankan kewajiban perpajakannya."Kami berharap yang selama ini ada keragu-raguan di pihak kami, baik dari sisi tarif, jumlah pembayaran, maupun tanggal pemotongan dapat dicerahkan dalam sosialisasi ini," sambungnya.
Selanjutnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Wahyu menyampaikan beberapa isu terkait perpajakan yang di antaranya adalah target penerimaan pajak, sistem administrasi perpajakan, keterbukaan informasi, dan materi perpajakan khusus profesi dokter.
Wahyu mengatakan bahwa capaian penerimaan pajak yang tinggi harus ditopangi dengan kepatuhan wajib pajak yang tinggi. "Untuk mencapai penerimaan yang begitu besar, ini harus ditopangi oleh compliance atau kepatuhan yang tinggi. Kepatuhan itu ada kepatuhan bayar sama kepatuhan lapor, untuk itu kami mengimbau kepada bapak/ibu untuk menyampaikan laporan SPT Tahunannya," tuturnya.
Materi perpajakan disampaikan oleh dua orang Account Representative yaitu Nofan Medayana dan Nurkhasan Prasetyo yang membahas mengenai penegasan pengenaan PPh Pasal 21 atas Remunerasi Dokter di Rumah Sakit BLU.
- 81 views