
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Sara berkunjung ke kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka melakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Nomleni di ruang kerjanya, Kupang (Selasa, 18/2).
Emelia Nomleni mengatakan bahwa pelayanan Direktorat Jenderal Pajak sangat memuaskan karena untuk melaporkan SPT Tahunan tidak perlu lagi datang ke kantor pajak sehingga lebih mudah dan cepat. "Sebelumnya, ada beberapa kendala yang dihadapi masyarakat ketika menyampaikan SPT Tahunan, seperti kendala jarak dan waktu. Saat ini sudah ada teknologi bernama e-Filing yang sangat memudahkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya kapan saja dan dimana saja secara mudah, cepat dan aman," ungkap Emelia Nomleni.
Emelia juga menambahkan pentingnya membayar pajak. "Membayar pajak ini sesungguhnya adalah kewajiban tapi berdampak kepada hak kita. Pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan lain-lain, adalah bagian dari yang kita anggap sebagai hak. Kadang-kadang kita berpikir kewajiban itu sesuatu yang memberatkan. Tapi membayar pajak ini sebenarnya berputar, kita melaksanakan kewajiban dan kita akan mendapatkan hak kita sebagai warga negara. Memang butuh kesadaran dari semua pihak untuk bisa membayar pajak," imbuhnya.
Selain itu, Emi juga ingin mengubah mindset masyarakat untuk lebih paham mengenai pentingnya pajak bagi kita sendiri. "Kalau kita mau dapat jalan yang bagus, pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur itu semua dari pajak, maka kita harus melaksanakan kewajiban kita. Jangan dianggap memberatkan, karena uang yang kita bayar itu akan kembali kepada kita melalui fasilitas-fasilitas yang bisa kita nikmati. Anggap saja kita seperti menabung bersama-sama dalam satu negara, kemudian negara akan membagi-bagikan hasil tabungan tersebut melalui pelayanan dan fasilitas yang kita butuhkan," tegasnya.
Moch. Luqman Hakim berharap dengan teladan yang sudah ditunjukkan oleh Emelia dapat menggugah masyarakat untuk turut berperan aktif dalam penyampaian SPT Tahunan. "Kami berharap dengan adanya kerjasama dengan tokoh masyarakat dapat mendorong warga agar menyampaikan SPT Tahunannya segera sekarang juga tanpa menunggu batas akhir waktu pelaporan," tuturnya.
Lebih lanjut, Emelia Nomleni menjelaskan bahwa dalam perpajakan, kewajiban seorang warga negara ada empat, antara lain kewajiban daftar, hitung, bayar dan lapor. "Bagi warga yang sudah memiliki NPWP, wajib memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan. Kegiatan Penyampaian SPT Tahunan ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pelaporan. Kegiatan ini dilaksanakan pada setiap setahun sekali, dimana batas akhir penyampaian untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2020," tambahnya.
Emelia Nomleni juga mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur agar segera menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, karena lebih mudah dan cepat. "Mari kita buktikan kecintaan kita terhadap Tanah Air dengan cara ikut berkontribusi dalam pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan," pungkasnya.
- 37 views