Oleh: Edmalia Rohmani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Di tahun 2020 ini, negara kita mulai memasuki masa Bonus Demografi. Ini adalah masa yang penting di mana komposisi jumlah penduduk yang berusia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibandingkan dengan yang berusia nonproduktif.

Dengan komposisi ini, negara kita punya peluang untuk mengakselerasi pembangunan, meningkatkan tabungan masyarakat dan tabungan nasional, serta meringkankan beban hidup masyarakat berusia nonproduktif. Harapannya, kondisi demografi ini dapat meningkatkan pendapatan per kapita penduduk bila dikelola dengan baik.

Namun, kondisi ini juga menyimpan ancaman bila negara kita tidak mempersiapkan kualitas sumber daya manusia yang berusia produktif. Kondisi ini juga dapat menciptakan kesenjangan sosial yang buruk, angka pengangguran yang tidak terkendali, buruknya kualitas hidup masyarakat, dan melonjaknya angka kemiskinan.

Salah satu tantangan nyata dalam masa ini adalah tingginya tingkat pengangguran terbuka dari lulusan (Sekolah Menengah Kejuruan) SMK yaitu 10,42% (BPS, Agustus 2019). Tantangan lainnya yaitu adanya ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dunia pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja. 

 

Insentif di Bidang Vokasi

Untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja terutama lulusan SMK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-128/PMK.03/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi Tertentu.

Aturan ini mendorong Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk turut berkontribusi dalam menyiapkan SDM berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Kontribusi DUDI sangat dibutuhkan sebab dianggap paling berkompeten dalam proses Transfer of Knowledge (ToK) kepada peserta latih, dan mampu menyediakan fasilitas pelatihan yang mirip atau sama dunia kerja.

Proses ToK dan pemberian fasilitas ini tentu akan menimbulkan biaya bagi DUDI. Dengan adanya fasilitas ini, mereka akan dapat mengurangkan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu. Kompetensi tertentu ini adalah kompetensi yang diajarkan pada SMK, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi, dan/atau Balai Latihan Kerja (BLK).

Menariknya, pengurangan ini bukan hanya sebesar nilai biaya terkait kegiatan vokasi saja, melainkan ada tambahan pengurangan penghasilan sebesar paling tinggi 100% dari nilai riil tersebut. Sebab itulah fasilitas ini disebut dengan insentif pengurangan pajak super. Dengan skema ini, perusahaan akan mendapatkan dua keuntungan, yaitu mendapatkan pengurangan penghasilan bruto yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, juga dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

 

Syarat Mendapatkan Insentif

Untuk menikmati fasilitas tersebut, ada beberapa syarat formal yang harus dipenuhi oleh DUDI. Pertama, wajib pajak tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan insentif tersebut. Bila kondisi wajib pajak tidak rugi fiskal namun karena tambahan pengurangan penghasilan bruto menyebabkan rugi fiskal, maka nilai tambahan pengurangan biaya tersebut tidak dapat dinikmati seluruhnya hingga 100%. Nilai tambahan pengurangan biaya hanya dapat dikurangkan sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal di tahun berjalan.

Kedua, membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak SMK, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi, dan/atau BLK yang memuat informasi yang dipersyaratkan pada Pasal 7 ayat (3) PMK-128/PMK.03/2019. Dokumen ini harus dibuat sebelum kegiatan dilakukan.

Ketiga, mengurus permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Keempat, menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan PKS dan SKF yang masih berlaku. Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, pemberitahuan dapat dilakukan secara luar jaringan ke Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat wajib pajak terdaftar menggunakan format pada lampiran PMK-128/PMK.03/2019.

Kelima, menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi yang telah dikeluarkan ke KPP tempat terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Bila kelima persyaratan formal ini tidak dipenuhi maka wajib pajak terancam tidak dapat menikmati fasilitas tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut.

 

Tak Sekadar Formal

Selain ketentuan formal yang perlu diperhatikan di atas, wajib pajak juga perlu memperhatikan hal-hal lain terkait fasilitas tambahan pengurangan penghasilan tersebut. Pertama, dalam hal praktik kerja dan/atau pemagangan dilakukan dengan menggunakan fasilitas fisik, bahan, dan/atau barang yang digunakan dalam produksi komersial, tambahan pengurangan bruto hanya dapat diberikan atas biaya pengajar sebagai tenaga pembimbing, honorarium kepada peserta praktik kerja/pemagangan atau instruktur sebagai peserta latih, dan biaya sertifikasi kompetensi.

Kedua, atas honorarium yang diberikan kepada peserta latih yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, mempunyai hubungan usaha, dan/atau kepemilikan atau penguasaan dengan pemilik, komisaris, direksi dan/atau pengurus dari Wajib Pajak, tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Ketiga, dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan biaya listrik, air, dan bahan bakar tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan, tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan tersebut.

Hal terpenting yang perlu menjadi perhatian banyak pihak adalah keterlibatan Kementerian dan/atau Dinas terkait dalam melakukan evaluasi efektivitas pemberian insentif ini. Evaluasi yang dimaksud meliputi evaluasi terhadap kesesuaian program kegiatan di bidang vokasi, keahlian dari tenaga pengajar, peningkatan kompetensi peserta latih, dan penyerapan tenaga kerja dari dari peserta praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Dengan demikian, sistem OSS menjadi penting sebagai gerbang data yang menyatukan semua instansi yang terkait. Alangkah baiknya bila wajib pajak diberikan akses yang lebih mudah dalam melaporkan biaya yang telah dikeluarkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, yang dapat terkoneksi dengan sistem informasi pada Kementerian/Dinas terkait yang akan mengevaluasi. Lebih baik lagi bila data biaya ini dapat dimasukkan melalui media elektronik dalam bentuk digital sehingga dapat segera diberikan notifikasi dan/atau diolah dalam rangka evaluasi.

Dalam hal pemberitahuan sebelum kegiatan, sedapat mungkin sistem manual dikurangi agar KPP tempat wajib pajak terdaftar dapat segera mengetahui wajib pajak mana saja yang memanfaatkan fasilitas tersebut dan dapat melakukan pengawasan terkait biaya-biaya yang boleh dikurangkan. Dengan fungsi pelayanan yang ada di setiap KPP, wajib pajak juga dapat berkonsultasi apabila terdapat pertanyaan atau kendala dalam pelaporan biaya tersebut.

Muaranya, akan tercipta kepastian hukum dan kemudahan dalam dunia usaha. Para pelaku DUDI pun dapat memanfaatkan fasilitas dengan nyaman sekaligus berkontribusi positif dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang vokasi. Demi generasi masa depan yang gemilang setelah usai masa Bonus Demografi.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.