Kanwil DJP Jawa Tengah I bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah melakukan diskusi perpajakan dengan tema "Super Tax Deduction dan Implementasinya" di Hotel Grasia, Semarang (Rabu, 19/2). Acara yang dihadiri oleh sekitar 50 peserta wajib pajak badan se-jawa Tengah ini  menghadirkan pembicara dari Direktorat Perpaturan Perpajakan II yakni Kasubdit Peraturan PPh Badan Wahyu Santosa.

Sebagai pembuka acara, dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jateng I yang diwakili oleh Mulyanto B.S selaku Kepala BIdang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), menegaskan bahwa fasilitas perpajakan yang dikenal dengan istilah super tax deduction ini adalah sarana pemerintah untuk mendorong perekonomian dalam hal investasi.

Fasilitas Perpajakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui keterlibatan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam kegiatan perekonomian. Frans Kongi selaku Ketua APINDO Jateng mengajak seluruh anggota Apindo yang hadir untuk menyukseskan program pemerintah ini. "Dunia Usaha harus mendukung program ini," ujarnya.

Wahyu Santosa menyampaikan materi tentang Fasilitas Pengurang Penghasilan Bruto untuk Kegiatan Vokasi Berbasis Kompetensi Tertentu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK 128/PMK.010/2019. Super Deduction untuk vokasi ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. WPDN dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Kegiatan yang berlangsung dengan begitu banyak pertanyaan dari perserta dan ramainya diskusi ini menunjukan betapa tingginya animo wajib pajak untuk mengerti dan ingin segera memanfaatkan fasilitas ini. Seluruh hadirin dihimbau untuk berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan segera mengajukan permohonannya secara online melalui OSS (Online Single Submission) sepanjang telah memenuhi persyaratann uyang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.