
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing di Ruang Rapat Gubernur (Senin, 10/2). Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Riswan, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ismael Sinaga, Plh. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Bismar Fahlerie yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Mukhammad Faisal Artjan, dan Pejabat Pengawas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Martua Frisland Situmorang turut hadir dalam acara penyampaian SPT Tahunan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengimbau seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov/Pemkot Sumut dan juga masyarakat Sumut untuk turut serta dalam menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” ujar Edy mengingatkan. Gubernur juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-Filing sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat dan nyaman. e-Filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
Edy berharap dengan kepatuhan mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan SPT, kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju. “Sumatera Utara Bermartabat, Pajak Kuat Indonesia Maju!” tutup Edy.
Plt. Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan, mengapresiasi kepala daerah sebagai tokoh masyarakat (prominent people) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) di awal waktu. “Harapannya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, dan ASN menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan,” jelas Max.
Plt. Kepala Kanwil DJP Sumut I dan Kepala Kanwil DJP Sumut II berharap sinergi para pemangku kepentingan ini tetap terjaga, untuk bersama-sama membangun Sumatera Utara dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
- 22 views