Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang memperkenalkan fitur baru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang proses elektronisasi Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (e-PHTB) pada situs www.djponline.pajak.go.id kepada pelaku kepengurusan jual beli tanah, di antaranya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di wilayah kota Singkawang dalam acara Dialog Perpajakan e-PHTB di aula KPP Pratama Singkawang (Selasa, 25/2).
Dialog perpajakan ini ditujukan untuk menginformasikan kepada PPAT dan notaris di kota Singlawang bahwa penelitian formal validasi PHTB sudah dapat dilakukan secara daring sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-21/PJ/2019 di mana para PPAT dan notaris bisa memperoleh surat keterangan validasi secara langsung pada saat itu juga tanpa harus antre di KPP.
- 310 views