Chandra, seorang driver ojek online, di sela-sela waktu kerjanya menyempatkan datang ke KPP Madya Bandung untuk mengajukan aktivasi EFIN (Senin, 24/2). Pria berusia 49 tahun ini mengaku ingin melakukan aktivasi EFIN agar dapat memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran pajak.
"Saya mau aktivasi EFIN biar bisa bayar pajak, sekarang kan sudah bisa online," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, untuk dapat menggunakan layanan online di laman www.pajak.go id, wajib pajak diharuskan untuk mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah mendapatkan EFIN, langkah selanjutnya adalah wajib pajak mendaftarkan akun pribadi dengan meng-klik tombol login yang berada di pojok kanan atas laman pajak tersebut. Kemudian lakukan registrasi dengan memasukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga akun wajib pajak berhasil diregistrasi di sistem DJP.
- 100 views