Masyarakat Kecamatan Cikande Kabupaten Serang mendatangi layanan penerimaan SPT Tahunan PPh yang diadakan oleh KPP Pratama Serang Timur untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan di kantor kecamatan Cikande (Rabu, 19/2).

Layanan penerimaan SPT Tahunan PPh di 29 kecamatan di Kabupaten Serang ini dibuka selama sepekan lebih hingga 28 Februari 2020. KPP Pratama Serang Timur mempunyai wilayah kerja yang sangat luas yaitu Kabupaten Serang yang mencakup 29 kecamatan, sedangkan kantor layanan ada di Kota Serang. Jarak tentu menjadi kendala untuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kita sudah mendatangi 8 Kecamatan sejak hari Senin lalu," ujar Oky Cahya Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan saat ditemui di aula kecamatan Cikande. "Pada hari ini, selain di kecamatan Cikande kantor pajak juga membuka layanan di kecamatan Jawilan dan Puloa Ampel," tambahnya.

Dengan adanya kegiatan layanan di luar kantor ini, masyarakat merasa terbantu khususnya untuk melaporkan SPT Tahunan PPh baik untuk orang pribadi maupun badan. "Kami berterima kasih kepada kantor pajak yang menyambangi masyarakat secara langsung," ujar Ida Farida salah satu wajib pajak yang baru saja melaporkan SPT Tahunan di Kecamatan CIkande.

Sudah menjadi kewajiban rutin bagi masyarakat yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk melaporkan SPT Tahunan PPh setiap tahun. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan Usaha.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Yatmi Pujiastuti berharap kepatuhan pelaporan SPT bisa meningkat. Selanjutnya KPP Pratama akan mendatangi kantor kantor desa.