Segenap pelaku kepengurusan jual beli tanah termasuk diantaranya Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pertanahan Nasional di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabuipaten Bogor mengikuti Dialog Perpajakan Validasi PPh Final yang diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Barat III di Aula KPP Pratama CIleungsi (Kamis, 20/2)
Dalam dialog tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat III yang wilayahnya menjadi wilayah penyokong Ibukota DKI Jakarta membuat tingkat jual beli tanah sangat banyak. Dari ujung Kota Bekasi hingga Kota Bogor, transaksi yang masuk ke KPP Pratama jumlahnya puluhan dimana membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia untuk melakukan validasi dan persetujuan
Atas banyaknya transaksi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menambahkan fitur dalam layanan daring pajak.go.id yaitu e-PHTB di mana wajib pajak bisa lansung meminta validasi bukti setor PPh secara daring dan langsung mendapat persetujuan tanpa harus menunggu tiga hari di KPP.
Tim Kantor Pusat DJP bersama Kanwil DJP Jawa Barat III mengedukasi kepada peserta mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang terbaru mengenai pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 Tahun 2019. Para Notaris antusias dan mendukung terbitnya peraturan ini karena memudahkan wajib pajak tanpa perlu antre ke KPP dan bisa langsung jadi seketika.
"Saya mohon bantuan kepada para PPAT untuk membantu institusi kami dalam mengumpulkan pajak, Bogor dan Depok yang tertinggi tingkat jual beli, mohon bantu kami," pesan Catur Rini kepada peserta.
- 646 views