Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola Tipe IV, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur mengundang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur membahas mengenai kewajiban perpajakan atas kegiatan swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (Selasa, 18/2).
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Drs. H. Usmayadi, M.Si memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh seluruh camat dan lurah se-Jakarta Timur. “Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan agar kita semua yang hadir disini paham dan mengerti mengenai kewajiban perpajakan atas pengadaan barang/jasa pada kegiatan yang akan dilaksanakan melalui Swakelola Tipe IV,” ujar Usmayadi dalam rapat di Blok A lantai 2 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur.
- 41 views