CV Mitra Husada Group selaku badan usaha baru yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan kesehatan oleh paramedis mengundang tim penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang untuk memberikan sosialisasi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang bertempat di ruang rapat utama, Jalan Raya Diwek Nomor 22, Kecamatan Diwek (Senin, 10/2).
Direktur CV Mitra Husada Group Teuku Ismail menyampaikan sambutan sebelum acara sosialisasi dimulai. “Kami dari pihak CV Mitra Husada Group mengucapkan terima kasih atas kesediaan rekan-rekan dari KPP Pratama Jombang untuk hadir memenuhi permintaan kunjungan dalam rangka sosialisasi PER-16/PJ/2016,” sambut Ismail.
“Sebelumnya, bendahara dari CV Mitra Husada Group telah terlebih dulu mengikuti acara Bimbingan Teknis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Dokter yang diselenggarakan KPP Pratama Jombang beberapa waktu lalu. Kini pihak kami berkeinginan memperoleh wawasan perpajakan yang lebih intens dengan mengundang tim penyuluh dari KPP Pratama Jombang untuk melakukan sosialisasi secara jemput bola,” lanjut Ismail.
Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II & III Didik Andirochman serta Nanang Kusnadi yang bertugas sebagai pemateri berhadapan langsung dengan sebelas dokter pekerja di CV Mitra Husada Group. “Baiklah, Bapak dan Ibu sekalian, pada kesempatan kali ini kita akan bersama-sama mengupas tuntas PER-16/PJ/2016 yang menjadi Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Mari kita pahami ketentuan tersebut khusus yang membahas perihal aspek perpajakan dokter,” papar Didik.
- 30 views