KPP Pratama Lubuklinggau menggelar bimbingan teknis pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Kamis, 30/1). Bimtek di Aula lantai dua KPP Pratama Lubuk Linggau tersebut dihadiri tidak kurang dari 40 bendahara OPD Pemerintah Kota Lubuklinggau dan 7 unit vertikal di Lubuklinggau.
Kepala KPP Pratama Lubuk Linggau Ronny Johannes Purba membuka kegiatan tersebut. Ronny mengajak semua bendahara yang hadir untuk segera membuat bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada ASN/TNI/Polri/Pegawai. Pegawai ASN/ TNI/ Polri mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan OP mereka sebelum tanggal 31 Maret dan bukti potong tersebut menjadi dasar pengisian SPT mereka.
SPT tersebut mereka laporkan lewat e-filing. Untuk itu Safii, Account Representative KPP Pratama Lubuklinggau memberikan materi tentang pelaporan dengan e-filling. Kegiatan ditutup dengan foto bersama .
- 48 views