Bekerja sama dengan Kodam XII Tanjungpura, Kanwil DJP Kalimantan Barat, dan KPP Pratama Mempawah mengadakan sosialisasi pengisian SPT Tahunan kepada 300 juru bayar di Aula Kodam XII/Tanjungpura (Senin, 27/1).
Dalam arahannya, Letkol CZI Waasrendam XII/TPR Darody Agus berpesan kepada Juru Bayar agar semua anggota melaporkan SPT-nya masing-masing.
Kepala bidang P2Humas Vadri Usman dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap WP dan di dalamnya termasuk anggota TNI. "Pelaporan SPT merupakan kewajiban pegawai setiap tahun. Bendahara wajib membuat dan menyampaikan bukti potong kepada masing-masing pegawai karena bukti potong tersebut yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaporkan SPT Tahunan ditambah harta, kewajiban sepanajng tidak ada penghasilan lain," kata Vadri.
"ASN dan TNI wajib menyampaikan SPT secara elektronik atau daring yang dapat dilakukan di mana saja kapan saja," tambah Vadri. Nampak para peserta sosialisasi antusias mengikuti kegiatan. Hal ini nampak dari banyaknya pertanyaan para peserta. "Apakah kepemilikan harta yang tidak dilaporkan dan terdeteksi oleh Kantor Pajak, apakah akan ada denda atau sanksi?" tanya salah satu peserta.
Menanggapi pertanyaan tersebut Uray Hidayat selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Mempawah yang menjadi nara sumber sosialisasi menjawab, "Jika aset tidak dilaporkan dan terdeteksi oleh Kantor Pelayanan Pajak maka akan dilakukan konfirmasi apakah bersumber dari penghasilan lain. Jika berasal dari penghasilan lain yang belum dilaporkan maka bisa dikenai sanksi perpajakan."
- 21 views