Pemkab Bojonegoro bersama KPP Pratama Bojonegoro menggelar rapat pembahasan rancangan Instruksi Bupati terkait kewajiban terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bojonegoro bagi Orang Pribadi dan Badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, bertempat di Synergy Room Lt. 6 Gedung Pemkab Bojonegoro (Senin, 20/1).
Rapat yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro Dra. Nurul Azizah, MM tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memperluas basis perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Bojonegoro.
Perwakilan dari KPP Pratama Bojonegoro yang hadir yakni Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Untung Purwadiansah, Kasi Waskon III Qomaruddin, dan Kasi Waskon I Fitranto. Sementara itu, perwakilan dari Pemda Kabupaten Bojonegoro yang hadir adalah para staf dari Badan Pendapatan Daerah, Asisten III, Bagian Hukum, Bagian Perlengkapan, serta beberapa staf dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- 66 views