Menanti Insentif Pajak bagi Investor Ritel Lewat Omnibus Law

Oleh: Rendy Brayen Latuputty, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Omnibus Law, sebuah istilah yang sering terdengar beberapa waktu belakangan ini. Mulanya, istilah ini disinggung oleh Presiden Joko Widodo saat pidato pertamanya pascapelantikan dirinya sebagai Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Kemudian, para pewarta dan pelbagai media ramai-ramai latah ikut menggunakan istilah ini. Jadilah istilah omnibus law semakin terkenal seperti saat ini.
Omnibus law dapat diartikan sebagai undang-undang (UU) yang dibuat untuk menyasar isu besar suatu negara. Ciri khasnya adalah UU ini menyederhanakan pelbagai UU yang sudah ada. Jadi, omnibus law dapat mengubah, menyelaraskan, atau bahkan membatalkan beberapa UU sekaligus yang sebelumnya sudah ada. Singkatnya, dengan adanya omnibus law, regulasi mengenai sebuah isu menjadi lebih simpel, harmonis, dan tidak berbelat-belit.
Salah satu isu besar yang disasar pemerintah lewat omnibus law adalah isu mengenai perpajakan. Kabarnya, omnibus law perpajakan akan merombak beberapa UU di bidang perpajakan yang ada saat ini, mulai dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hinga UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Beberapa substansi penting yang konon akan ada dalam “UU sapu jagat” ini antara lain penurunan tarif PPh Badan, perubahan asas pemungutan pajak dari world wide income menjadi teritorial, relaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan, dan penurunan besaran sanksi administrasi berupa bunga.
Wacana Pembebasan PPh atas Dividen
Di media, tersiar kabar bahwa dalam omnibus law akan diatur pula mengenai penghapusan PPh atas dividen. Sontak, kabar tersebut membuat investor ritel (perorangan) pasar modal, khususnya saham, gembira bukan main. Pasalnya, mereka beranggapan bahwa dividen yang mereka terima nantinya tidak akan dikenai PPh. Namun belakangan, mereka harus gigit jari karena ternyata penghapusan PPh atas dividen tersebut bukan ditujukan kepada mereka. Dividen yang nantinya tidak dikenai PPh adalah dividen yang diterima oleh Badan (tanpa batasan porsi kepemilikan seperti yang berlaku saat ini) dan diinvestasikan kembali di Indonesia.
Kebijakan pengahapusan PPh atas dividen yang akan diatur dalam omnibus law perpajakan seyognyanya tidak hanya ditujukan kepada kelompok yang sudah mapan. Kelompok kecil seperti investor ritel pasar modallah yang seharusnya menerima manfaat sebesar-besarnya dari kebijakan tersebut. Mengapa? Merekalah yang punya potensi besar untuk menggelorakan perekonomian Indonesia.
Potensi Investor Ritel bagi Perekenomian Nasional
Per akhir Oktober 2019, investor pasar modal di Indonesia tercatat berjumlah 2,6 juta. Artinya ada kenaikan sebesar 62 persen dari tahun 2018 yang berjumlah1,6 juta investor. Yang menggembirakan, jumlah tersebut didominasi oleh investor milenial. Akan tetapi bila dihitung, angka 2,6 juta hanyalah 1 persen dari 260 juta penduduk Indonesia. Itu berarti, masih terbuka peluang bersar bagi pasar modal Indonesia untuk berkembang dan pada akhirnya berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Pasar modal merupakan tempat untuk mendapatkan dana murah bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya. Ini dapat terjadi apabila banyak investor yang mau menanamkan modalnya di sana. Dengan begitu, perusahaan jadi punya kemampuan berekspansi sehingga menggerakkan roda perekonomian. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan-kebijakan yang ramah kepada investor pasar modal, khususnya investor ritel, sehingga jumlahnya semakin meningkat sehingga dapat meningkatkan nilai kapitalisasi bursa.
Insentif Pajak untuk Investor Ritel
Salah satu kebijakan ramah investor ritel yang bisa diterapkan adalah pemberian insentif pajak. Insentif pajak tersebut bisa dalam bentuk pembebasan PPh Final atas dividen. Dengan adanya pembebasan PPh Final atas dividen, terbuka peluang pasar modal Indonesia semakin bergairah seperti yang diharapakan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mengapa?
Kebanyakan investor ritel di pasar modal Indonesia saat ini menginvestasikan kembali dividen yang mereka terima. Jadi, apabila dividen yang mereka terima dibebaskan dari potongan PPh Final, jumlah yang dapat mereka investasikan kembali semakin besar. Dengan begitu, frekuensi dan nilai transaksi harian di bursa akan meningkat. Ujungnya, kapitalisasi pasar modal akan semakin besar sehingga dana murah yang tersedia bagi perusahaan (emiten) yang ingin berekspansi melimpah.
Pembebasan PPh final atas dividen juga akan menarik minat investor baru di pasar modal. Sebab, akan lebih menarik berinvestasi di pasar modal kalau pengembalian (return) yang mereka terima bebas pajak ketimbang berinvestasi di instrumen lain yang pengembaliannya kena pajak, misalnya bunga deposito yang dipotong PPh Final sebesar 20%. Lagi-lagi, ini akan membuat pasar modal semakin bergeliat.
Akan tetapi, perlu dipastikan bahwa pemberian insentif pajak berupa pembebasan PPh Final atas dividen diberikan kepada mereka yang berhak, yaitu investor ritel. Jangan sampai dalam aplikasinya di lapangan malah jadi salah sasaran. Oleh sebab itu, diperlukan aturan yang jelas, misalnya mengenai definisi investor ritel, batasan jumlah portofolio yang masuk kategori investor ritel, atau mungkin jumlah maksimal dividen yang diapat diberikan pembebasan PPh Final.
Bila dicermati dari beberapa substansi yang akan diatur, tujuan omnibus law perpajakan sesungguhnya sangat baik. “UU sapu jagat” ini diharapkan mampu memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia sehingga dapat memperkuat perekonomian nasional. Akan lebih baik apabila kelompok yang menerima manfaat dari UU Omnibus Law adalah kelompok kecil, seperti investor ritel, yang justru punya potensi besar untuk membuat gerbong perekonomian dapat melaju dengan kencang. Kalau sudah begitu, niscaya Pajak Kuat Indonesia Maju tidak hanya jadi tulisan di baju dan pintu kantor saja.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 1093 views