
Bekerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menggelar acara sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Sektor Perkebunan di Ruang Rapat KPP Pratama Kendari (Kamis, 23/1). Sosialisasi ini menyasar perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan yang berada di wilayah Kendari, Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Selatan.
"Kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh pemahaman masyarakat yang masih perlu ditingkatkan terkait pengisian SPOP," ujar Lilis Teguh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Ia menjelaskan adanya peraturan baru terkait sektor perkebunan juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Peraturan tersebut, lanjut Lilis, yakni PMK-186 perihal Klasifikasi Objek Pajak dan tata Cara Penetapan NJOP PBB serta PER-19/PJ/2019.
Sosialisasi dibuka dengan paparan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan dari Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara. Keterlibatan Dinas Perkebunan dan Hortikultura ini merupakan sinergi apik yang mendukung penerimaan negara. Pihaknya menyambut senang kerja sama dengan KPP Kendari untuk mengedukasi para perusahaan yang disasar sehingga patuh akan kewajibannya.
Dilanjutkan pemaparan dari KPP Pratama Kendari, Anwar Jari selaku pemateri menjelaskan detail format SPOP beserta tata cara pengisiannya. Terkait penyampaian SPOP secara elektronik, SPOP diisi semua data elemen beseta dokumen pendukung isiannya dan diunggah paling lama 30 hari setelah diterima. Dalam hal SPOP elektronik ini, wajib pajak (WP) dapat melakukan pembetulan sesuai ketentuan PMK 254/PMK.03/2014.
Sosialisasi ini berjalan lancar, beberapa peserta yang memiliki kendala dan pertanyaan langsung berkonsultasi dalam diskusi tersebut. Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Kendari bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara baik dari pajak maupun bukan pajak yang berasal dari sektor perkebunan.
- 91 views