
KPP Pratama Kupang ramai didatangi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing (Rabu 22/1). Tercatat sampai tanggal 21 Januari 2020, sudah sebanyak 2110 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sebanyak 1928 wajib pajak atau sebanyak 91,37%.
Sejak pukul 08.00 WITA, antrean pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Kupang sudah dipenuhi wajib pajak. Kebanyakan antrean dipenuhi oleh wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan. KPP Pratama Kupang menyediakan loket Helpdesk untuk memberikan asistensi dan edukasi pelaporan SPT Tahunan khususnya wajib pajak yang baru pertama kali melapor sehingga untuk ke depannya wajib pajak bisa melaporkan sendiri SPT Tahunannya melalui e-Filing.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2018, Nusa Tenggara Timur menempati urutan terendah kedua. Namun hal tersebut terbantahkan dengan jumlah kepatuhan wajib pajak yang besar dan tingkat penggunaan teknologi dalam pelaporan SPT Tahunan. Pertumbuhan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya meningkat sebanyak 112,27% dibanding tahun lalu. Selain itu, di tahun-tahun sebelumnya KPP Pratama Kupang juga membuka loket untuk asistensi pelaporan via e-Filing. Tak heran jika di awal tahun ini wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan via e-Filing sendiri.
Hal lain yang mengejutkan adalah peningkatan yang signifikan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan via e-Filing. Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengonfirmasi peningkatan pelaporan melalui e-Filing. "Memang terjadi peningkatan yang signifikan, oleh sebab itu kami siapkan memang dari awal untuk membantu wajib pajak," tutur Luqman. Pada tanggal yang sama di tahun lalu, sebanyak 738 wajib pajak lapor SPT via e-Filing. Dengan kata lain terjadi peningkatan sebanyak 161,25% pelaporan SPT Tahunan via e-Filing.
Beberapa wajib pajak memang belum mengerti betul dalam pengisian SPT Tahunan via e-Filing. Oleh sebab itu, KPP Pratama Kupang sudah menyiapkan diri dari awal untuk membantu wajib pajak. Sedangkan untuk wajib pajak lama yang sudah dapat melaporkan SPT via e-Filing sendiri. KPP Pratama Kupang senantiasa mengedepankan pelayanan dan edukasi kepada wajib pajak, terutama terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut sejalan dengan jargon e-Filing, Lebih Awal Lebih Nyaman.
Bagi wajib pajak karyawan, petugas memintakan Bukti Potong A1/A2 kepada wajib pajak, lalu melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan 1770S atau 1770SS menggunakan ponsel milik wajib pajak langsung. Sedangkan wajib pajak non-karyawan atau wajib pajak badan dilakukan asistensi di loket-loket yang telah disediakan menggunakan menu formulir elektronik e-Form. Selain itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, petugas mengarahkan wajib pajak mengaktifkan EFIN untuk pendaftaran akun DJP Online dan dilanjutkan dengan pelaporan SPT.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting tak henti mengajak warga Kupang untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. "Mari kita laporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019 melalui e-Filing sekarang juga, karena lebih awal lebih nyaman," ujar Esra.
Layanan pelaporan pajak via daring yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak melalui situs djponline.pajak.go.id mengarahkan wajib pajak untuk bisa memenuhi kewajibannya di mana saja dan kapan saja. Direktorat Jenderal Pajak terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, sehingga wajib pajak akan dengan mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 103 views