Memasuki awal tahun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar mulai mengoptimalkan sosialisasi aplikasi e-Bupot pada Wajib Pajak (Jumat, 17/1). Sosialisasi ini dilakukan secara personal pada wajib pajak yang datang langsung ke KPP Madya Makassar melalui layanan konsultasi.

Adanya kewajiban penggunaan e-Bupot bagi wajib pajak KPP Madya membuat wajib pajak harus memahami cara kerja e-Bupot. Tak terkecuali Anita, salah satu Konsultan dari Perseroan Terbatas (PT) Anugerah Benet Perkasa yang memberikan pertanyaan mengenai tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 menggunakan Aplikasi e-Bupot. Layanan Konsultasi ini disediakan oleh KPP Madya Makassar melalui fasilitas pelayanan helpdesk, baik secara langsung maupun melalui Sistem Pelayanan dan Konsultasi Terpadu (SIPAKATAU), aplikasi konsultasi online KPP Madya Makassar.

Pada kesempatan tersebut, Anita berkonsultasi bersama Nasruddin, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. Penggunaan aplikasi e-Bupot secara resmi diberlakukan mulai Masa Pajak Desember 2019 bagi wajib pajak yang terdaftar di 15 KPP Madya yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk KPP Madya Makassar dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

KPP Madya Makassar senantiasa mengedukasi wajib pajak mengenai perkembangan terbaru demi kelancaran kewajiban perpajakan para wajib pajak. Terlebih lagi, tiap tanggal 20 merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26. E-Bupot sendiri merupakan aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak terkhususnya SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sebagai aplikasi berbasis digital, e-Bupot pun memberi beragam kemudahan pada wajib pajak karena dapat membuat dan melaporkan pajaknya di mana saja dan kapan saja.