Inggid Wakano, Finalis Rising Star Indonesia 2018 asal Kupang, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019 di Kupang (Kamis, 16/1). Dengan didampingi Moch. Luqman Hakim, Kepala KPP Pratama Kupang dan Denny Setiawan Bulu, Account Representative, Inggid mendapatkan asistensi cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing. Selain itu, Inggid juga mendapatkan penjelasan tentang penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang dijelaskan oleh Account Representative KPP Pratama Kupang.

Tahun ini merupakan tahun pertama Inggid melaporkan SPT Tahunannya. Maka dari itu, dengan hadirnya e-Filing sebagai sarana untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring, Inggid merasa sangat terbantu dalam menjalankan kewajibannya karena e-Filing bisa diakses melalui PC, tablet, maupun handphone.

Luqman sangat mengapresiasi teladan yang dilakukan oleh Inggid. "Kami sangat mengapresiasi kedatangan Inggrid di KPP Pratama Kupang untuk melaporkan SPT PPh Orang Pribadi nya lebih awal di tengah-tengah kesibukannya sebagai publik figur. Mudah-mudahan hal ini dapat mendorong para wajib pajak milienial yang lain untuk melakukan hal serupa. Kesadaran semacam ini perlu terus dipupuk dan disosialisasikan di kalangan wajib pajak generasi muda," ujarnya.

Moch. Luqman Hakim, yang juga didampingi oleh Sara, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dan Esra Junius Ginting, Kepala Seksi Pelayanan, mengemukakan bahwa generasi milenial yang berpikir kritis dan memiliki daya tangkap cepat terhadap teknologi diharapkan dapat menjadi agen-agen perubahan yang tidak hanya sadar akan pentingnya pajak namun juga dapat menularkan perubahan positif ini ke semua kalangan khususnya masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dan kali ini, Inggid sebagai representasi generasi muda NTT yang berprestasi luar biasa, telah menunjukkan teladan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak.

Kini, Inggid sudah melaporkan SPT Tahunannya dan mengimbau warga Kota Kupang juga mengikuti langkahnya. “Caranya mudah sa, buka di pajak.go.id, beta sudah, karena lebih awal lebih nyaman,” ujarnya. Tak lupa, Inggid juga mengingatkan kepada warga Kupang yang sudah memiliki NPWP agar melaporkan SPT Tahunan. “Jadi warga Kota Kupang sudah punya NPWP ko? Kalo sudah jangan lupa lapor pajak e,” tuturnya. Ajakan ini tentunya agar warga Kota Kupang tidak lupa untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.