
Asosiasi Emiten Indonesia bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan Edukasi PMK Nomor 215/PMK.03/2018 di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Jakarta Selatan (Kamis, 16/1). Edukasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait dengan perubahan penghitungan angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang pelaksanaannya tertuang dalam SE-25/PJ/2019.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 398 emiten di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Emiten yang hadir merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP PMB, KPP Wajib Pajak Besar, dan KPP Penanaman Modal Asing. Acara dibuka dengan sambutan dari Executive Direktor Asosiasi Emiten Indonesia Samsul Hidayat. Samsul menyampaikan bahwa acara tersebut diharapkan dapat menjadi sumber ilmu bagi emiten yang tergabung dalam Asosisasi Emiten Indonesia. "Kami menyambut baik acara edukasi ini sehingga seluruh emiten dapat menghitung angsuran PPh Pasal 25 secara benar," pungkas Samsul.
Materi disampaikan oleh Miftah Sobirin selaku Kepala Seksi Peraturan PPh Badan III dan Eros Arif Nugraha pelaksana Seksi Peraturan PPh Badan III. Dalam paparan tersebut disampaikan pokok-pokok perubahan antara PMK Nomor 255/PMK.03/2008 jo PMK 208/PMK.03/2009 dengan PMK Nomor 215/PMK.03/2018 yang intinya bertujuan untuk membuat perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih sederhana, mudah, dan mendekati jumlah terutang. Antusias para peserta terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri.
Pelaksana Tugas Kepala KPP PMB Sanityas Jukti Prawatyani juga menyampaikan dengan edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar terkait tata cara penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan yang baru. "Semoga dengan kerja sama antara KPP PMB, AEI, dan BEI yang baik tercapai penerimaan pajak yang optimal demi pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Sanityas.
- 170 views