
Koran Kaltara kembali mengunjungi KPP Mikro Tanjung Selor untuk memastikan penerimaan akhir dari pajak yang dikumpulkan di wilayah Bulungan, Tanjung Selor (Senin, 30/12). Dalam wawancaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro Tanjung Selor, Wieldy Menanda menyampaikan, penerimaan pajak di Kabupaten Bulungan tumbuh 9,82 persen pada tahun 2019. Berdasarkan data yang masuk hingga 27 Desember 2019, diketahui nominal yang disetorkan wajib pajak mencapai Rp338,49 miliar.
Berdasarkan sektor penerimaan pajak, diketahui lima kontribusi terbesar berasal dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib (30,12 persen), pertambangan dan penggalian (18,88 persen), konstruksi (17,97 persen), pertanian, kehutanan dan perikanan (12,10 persen), dan perdagangan besar, eceran serta reparasi dan perawatan mobil berikut sepeda motor (5,68 persen).
"Lima sektor ini meng-cover hampir 85 persen penerimaan pajak di Kabupaten Bulungan," kata Wieldy kepada Koran Kaltara.
Lanjutnya, data yang ada menunjukkan 6.605 wajib pajak (WP) di Bulungan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan di 2019. Hingga 27 Desember lalu, tercatat jumlah WP lapor meningkat 28,95 persen dibanding tahun sebelumnya.
Berkenaan dengan data jumlah WP lapor dengan angka nol pada Koran Kaltara edisi 27 Desember 2019 lalu, Wieldy meluruskan, angka tersebut dikarenakan data pelaporan wajib pajak baru dapat di peroleh pada hari jum’at tanggal 27 Desember. Sehingga disimpulkan bahwa bukan berarti tidak ada WP di Bulungan yang menunaikan kewajiban lapor mereka.
"Jadi jumlah wajib pajak yang lapor di kabupaten Bulungan sampai dengan tanggal 27 Desember tahun 2019 sebanyak 6.605 wajib pajak," jelasnya.
Selain hal tersebut, Wieldy juga mengklarifikasi nominal transfer ke daerah dan dana desa atau jumlah yang dikembalikan ke daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, jumlah yang dikembalikan untuk pembangunan daerah di tahun 2019 sebesar Rp826,77 triliun. Angka tersebut, terdiri dari Transfer Dana ke Daerah sebesar Rp756,77 triliun dan Dana Desa sebesar Rp70 triliun.
Lebih rinci, transfer ke daerah sebesar Rp756,77 triliun dialokasikan dalam berbagai skema. Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp106,35 triliun. Nominal tersebut, terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp52,44 triliun dan DBH SDA sebesar Rp53,91 triliun.
Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp417,87 triliun. Termasuk DAU Tambahan untuk dukungan pendanaan kelurahan sebesar Rp3,00 triliun bagi 8.212 kelurahan. Pendanaan kelurahan tersebut difungsikan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
- 107 views