Syarat Lapor Pajak bagi Calon Pembeli Rumah Bersubsidi

Oleh: Rendy Brayen Latuputty, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
RUMAH merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia. Setiap tahunnya, permintaan akan perumahan semakin meningkat. Akan tetapi, lahan yang tersedia untuk pembangunan perumahan jumlahnya tidak bertambah. Kondisi ini menyebabkan permintaan akan perumahan lebih tinggi daripada penawarannya. Alhasil, harga rumah semakin meroket setiap tahunnya. Ujungnya, banyak masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu membeli rumah.
Melihat begitu tingginya harga rumah, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah meluncurkan program pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sederhananya, program ini adalah program rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dengan adanya program ini, MBR memiliki akses terhadap kredit kepemilikan rumah (KPR) karena berbagai kemudahan yang ditawarkan, mulai dari uang muka yang rendah, suku bunga yang jauh di bawah suku bunga pasar, hingga cicilan yang ringan dan tak berubah sampai dengan 20 tahun.
Dananya dari Mana?
Dalam program rumah bersubsidi, ada dana yang harus digelontorkan pemerintah. Dana itu digunakan untuk “menomboki” selisih antara harga rumah yang sudah disubsidi dan harga keekonomian rumah tersebut. Lantas, dari mana dana tersebut berasal? Karena dana program FLPP merupakan dana subsidi, sudah barang tentu dana tersebut berasal dari APBN. Pertanyaan selanjutnya adalah APBN sumbernya dari mana?
Sekitar 80% APBN bersumber dari pajak. Artinya, program rumah bersubsidi yang manfaatnya sudah dirasakan oleh banyak masyarakat, khususnya MBR, dibiayai dari uang pajak. Agar program ini dapat terus berlanjut, diperlukan penerimaan pajak yang berkelanjutan pula. Namun, penerimaan pajak yang berkelanjutan tidak akan terwujud tanpa adanya kepatuhan pajak yang tinggi.Kepatuhan pajak masih merupakan pekerjaan rumah bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cobalah tengok data statistik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak terdaftar saat ini berjumlah sekitar 45 juta. Dari jumlah tersebut, ada 18 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir hanya sekitar 70-an persen (sekitar 13 juta wajib pajak) yang lapor SPT Tahunan. Padahal, standar internasional berada pada angka 85%.
Memang, jika dibandingkan dengan tahun 2007, jumlah wajib Pajak yang lapor SPT Tahunan dalam beberapa tahun terakhir naik signifikan. Saat itu, hanya ada 6 juta wajib pajak yang lapor. Akan tetapi, capaian tersebut belumlah cukup. DJP perlu melakukan terobosan-terobosan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak, setidaknya dalam hal pelaporan SPT Tahunan.
Senjata Meningkatkan Kepatuhan
Dalam rangka mendorong kepatuhan pajak yang tinggi, DJP telah melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). KSWP adalah adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Jadi, sebelum memberikan layanannya, instansi pemerintah akan mengecek terlebih dahulu status wajib pajak yang menjadi pengguna layanan. Apabila status wajib pajak tersebut valid, yang berarti kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi, pelayanan dapat diberikan. Namun, apabila status wajib pajak tidak valid, yang berarti ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, instansi pemerintah tidak akan memberikan layanan sebelum si wajib pajak memenuhi terlebih dahulu kewajiban perpajakannya.
KSWP boleh dibilang lumayan efektif untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Bagaimana tidak, Wajib Pajak mau tidak mau “dipaksa” patuh akan kewajiban perpajakannya. Sebab jika tidak, layanan dari instansi pemerintah yang dibutuhkannya tidak akan didapatkan. Kendati demikian, belum semua instansi pemerintah menerapkan KSWP. Padahal, apabila semua instansi pemerintah sudah menerapkan KSWP, otomatis kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat.
Stop Fasilitas, Menciptakan Keadilan
Salah satu instansi pemerintah yang sudah menerapkan KSWP adalah Kementerian PUPR. KSWP sudah diterapkan pada beberapa layanan kementerian tersebut, salah satunya pada layanan publik pengusahaan sumber daya air. Meskipun demikian, penerapan KSWP pada kementerian yang dikomandoi Basuki Hadimuljono ini masih perlu diperluas. Sebab, masih ada layanan-layanan yang belum diterapkan KSWP.
Salah satu layanan pada Kementerian PUPR yang belum diterapkakan KSWP adalah pemberian FLPP kepada MBR. Padahal, sudah semestinya diterapkan KSWP pada pemberian FLPP kepada MBR. Mengapa? Seperti sudah diuraikan di atas, dana untuk program rumah bersubsidi (FLPP) berasal dari uang pajak. Jadi, sudah seharusnya penerima manfaat program tersebut patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Nah, KSWP menjadi sarana untuk memastikan hal ini. Konsekuensinya, Wajib pajak yang belum patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, tidak layak menerima manfaat program rumah bersubsidi sebelum ia menunaikan kewajiban perpajakannya tersebut.
Penerapan KSWP dalam program rumah bersubsidi bukan untuk mempersulit masyarakat memiliki rumah. Semangatnya lebih kepada menciptakan keadilan antaranegara dan masyarakat (wajib pajak). Sebab, di satu sisi negara telah berupaya dan berkorban agar MBR bisa punya rumah, dengan menggelontorkan dana yang cukup besar yang berasal dari uang pajak. Jadi sudah semestinya, di sisi lain masyarakat menunaikan kewajiban perpajakannya kepada negara. Jika pola hubungan yang sehat seperti ini sudah terbangun, Pajak Kuat Indonesia Maju bukan hanya menjadi sebuah slogan, melainkan sebuah keniscayaan.[rbl/djp]
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerinan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 6575 views