
Bekerja sama dengan Kantor Pos Palopo, kini hadir stan Layanan Pos di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo (Senin, 23/12). Layanan ini terselenggara setelah sebelumnya dilakukan koordinasi antara Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Palopo dengan pihak Kantor Pos Palopo.
Layanan yang diberikan oleh Kantor Pos Palopo melalui stan tersebut, yaitu penerimaan setoran pajak secara tunai dengan menggunakan kode pembayaran pajak (ID Billing). Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Palopo Uni Yuniarti Kasmin mengatakan bahwa tujuan dari dibukanya layanan pos tersebut untuk memudahkan wajib pajak. “Kerja sama dalam bentuk stan layanan penyetoran pajak ini sudah kita koordinasikan dari beberapa minggu lalu. Hal tersebut kami lakukan karena dipandang bahwa menjelang akhir tahun yang padat ini, perlu adanya kemudahan bagi para wajib pajak yang ingin menyetorkan pajaknya setelah menerima layanan perpajakan yang ada,” ungkapnya.
Uni juga berharap agar wajib pajak tidak salah paham atas layanan penerimaan setoran pajak tersebut. “Pembukaan layanan pos ini dilakukan dengan sangat hati-hati karena kami tidak ingin wajib pajak berpikir bahwa pajak yang wajib mereka bayar disetor di kantor pajak dan diterima oleh petugas pajak, padahal layanan tersebut dilakukan oleh pihak Kantor Pos Palopo,” tambahnya.
- 39 views