
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (Nanga Pinoh) mengadakan penyuluhan terhadap Wajib Pajak Bendahara Desa se-Kecamatan Tanah Pinoh Barat di Aula Kecamatan Tanah Pinoh Barat (Kamis, 19/12).
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tanah Pinoh Barat Andi Apuansyah menyambut baik kegiatan ini karena dapat membantu para bendahara desa untuk lebih mengerti tentang kewajiban perpajakannya. “Terima kasih kepada tim KP2KP Nanga Pinoh. Semoga acara ini bisa bermanfaat dan para Bendahara Desa bisa lebih baik dalam melaksanakan administrasi perpajakannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo memberikan sambutan sekaligus membawakan materi. Dedy menyampaikan bahwa setiap penggunaan dana desa yang digunakan untuk pembelian barang atau jasa, akan selalu ada kewajiban perpajakan yang melekat. “Pajak yang teman-teman (bendahara desa) setor, nantinya akan kembali ke desa dalam bentuk Dana Desa,” kata Dedy.
Ia berpesan kepada para perangkat desa agar memanfaatkan dana desa itu dengan sebaik-baiknya. “Dana Desa adalah dana titipan dari Pemerintah Pusat kepada Desa yang digunakan untuk membangun desa dan menyejahterakan warganya. Anggaran yang diterima oleh suatu desa, sumbernya dari pajak,” jelas Dedy.
Dedy berharap dengan diadakannya kegiatan ini, para bendahara desa lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dedy juga mengatakan agar para Bendahara Desa tidak sungkan untuk bertanya apabila ada masalah.
- 19 views